Sosok Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang Kena OTT KPK, Kariernya Moncer saat Bobby Nasution Naik

Sosok Topan Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) yang kena OTT KPK.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Mandailing, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). 

berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2024, total kekayaan Topan mencapai Rp 4.991.948.201.

Namun, di LHKPN itu masih dijelaskan bahwa Topan kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan.

Baca juga: Ngaku Satu Marga, Pria Ini Gelapkan Motor Pelajar di Kota Jambi

1. Tanah dan bangunan seluas 137 m⊃2;/90 m⊃2; di Kota Medan, dari hibah tanpa akta sebesar Rp 500.000.000.

2. Tanah seluas 432 m⊃2; di Kota Medan, dari hasil sendiri Rp 440.000.000.

3. Tanah seluas 120 m⊃2; di Kota Medan, hasil sendiri Rp 75.000.000.

4. Tanah dan bangunan seluas 450 m⊃2;/400 m⊃2; di Kota Medan, hasil sendiri Rp 1.050.000.000.

5. Mobil Toyota Inova tahun 2024 dari hasil sendiri Rp 380.000.000.

6. Mobil Toyota Landcruiser Hardtop tahun 1983 dari hasil sendiri Rp 200.000.000.

7. Harta bergerak lainnya Rp 86.580.000.

8. Kas setara kas Rp 2.260.368.201.

Baca juga: Kumpulan Lagu MP3 DJ Remix Full Bass 12 Jam Nonstop, ADa DJ Kartel, DJ Panda, DJ TikTok di Spotify

Baca juga: Ular King Kobra Masuk ke Rumah Guru di Rimbo Bujang Tebo Jambi

Kena OTT KPK

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (26/6/2025).

"Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).

TOP (Topan Ginting) merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tersangka keempat, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan terakhir RAY selaku Direktur PT RN.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved