Berita Nasional

Pemuda Katolik Kecam Aksi Intoleran di Sukabumi, Desak Proses Hukum dan Pemulihan Trauma Anak 

Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik menyatakan keprihatinan dan kecaman mendalam atas insiden perusakan vila tempat ibadah dan intoleransi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik menyatakan keprihatinan dan kecaman mendalam atas insiden perusakan vila tempat ibadah dan intoleransi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.  Kejadian ini mencederai semangat toleransi beragama dan berdampak traumatis, khususnya terhadap anak-anak pada kegiatan itu. 

Pemuda Katolik Kecam Aksi Intoleran di Sukabumi, Desak Proses Hukum dan Pemulihan Trauma Anak 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik menyatakan keprihatinan dan kecaman mendalam atas insiden perusakan vila tempat ibadah dan intoleransi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. 

Kejadian ini mencederai semangat toleransi beragama dan berdampak traumatis, khususnya terhadap anak-anak pada kegiatan itu.

Hal itu disampaikan Robertus Bondan Wicaksono, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Program Eksternal dan Kemasyarakatan PP Pemuda Katolik.

Bondan menegaskan proses hukum terhadap pelaku harus tetap berjalan. 

“Kami telah dan akan terus berkoordinasi dengan Kapolri serta pihak-pihak terkait lainnya agar penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan."

"Pemuda Katolik juga siap membantu para korban, khususnya anak-anak dan keluarga mereka, melalui pendampingan maupun pemulihan psikososial. Ini bagian dari upaya kami agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” ujar Bondan.

 Enggar Bawono, Ketua RKBH Petra Keadilan Nasional Pemuda Katolik menyebut tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana.

Adapun tindak pidana itu yakni meliputi:

Baca juga: Ini Pesan Kapolda Jambi Saat Hadiri Pembinaan Personel Guna Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi

Baca juga: JOKOWI Harus Cek Darah, Diagnosa Virtual dr Richard Lee Sebut Derita Alergi Sistemik, Apa Itu?

Baca juga: SKAKMAT Donald Trump Dibuat Khamenei: Membesar-besarkan Serangan AS ke Iran Demi Tutupi Kegagalan

- Penerobosan pekarangan tanpa izin (Pasal 167 KUHP),

- Perusakan properti (Pasal 406 KUHP),

- Intimidasi terhadap anak-anak (Pasal 335 KUHP & Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak).

“RKBH Petra Keadilan Nasional siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada para korban, serta melakukan advokasi kepada aparat dan lembaga terkait."

"Meski ada wacana ganti rugi atas kerusakan, trauma yang dialami anak-anak tidak bisa dianggap enteng,” tegas Enggar.

Santi Manurung, Ketua Bidang Moderasi Beragama dan Hubungan Masyarakat Katolik PP Pemuda Katolik juga angkat bicara.

Dia menekankan kasus ini menjadi peringatan penting akan urgensi memperkuat nilai-nilai toleransi dan moderasi beragama.

“Ruang ibadah harus menjadi tempat aman bagi siapa pun. Negara harus hadir menjamin kebebasan beragama tanpa rasa takut. Ini bagian dari amanat UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila,” tegasnya.

Baca juga: Polres Tebo Terjunkan Ratusan Personal Amankan Nataru, Patroli hingga ke Rumah Ibadah

Baca juga: ORANG DEKAT Bobby Nasution Jadi Kunci Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Menantu Jokowi Bakal Diperiksa

Dari Sukabumi, Ellias Bere, Ketua Komisariat Cabang Pemuda Katolik Sukabumi, menyatakan bahwa teman-teman Pemuda Katolik di daerah siap bergerak. 

“Kami akan menggelar pertemuan dengan organisasi-organisasi kepemudaan di Sukabumi untuk memperkuat dialog, toleransi, dan mencegah kejadian serupa,” ujarnya.

Pengurus Pusat Pemuda Katolik menegaskan kembali bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi yang dijamin konstitusi, dan intoleransi dalam bentuk apa pun tidak boleh dibiarkan hidup di tengah masyarakat.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Juli 2025 Tanpa Hari Libur Nasional, Pelajar dan Mahasiswa Dapat Libur Semester

Baca juga: Juli 2025 Tanpa Hari Libur Nasional, Pelajar dan Mahasiswa Dapat Libur Semester

Baca juga: Menteri Agama RI Hadiri Wisuda UIN STS Jambi, Dukung Pengembangan Kampus

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved