Korupsi Jalan di Mandailing Natal

KATA Bobby Nasution Usai Orang Dekatnya Topan Ginting Kena OTT KPK: Jangan Lakukan yang Merugikan

Bobby Nasution buka suara terkait Kadis PUPR Pemprov Sumut, Topan Ginting yang disebut-sebut orang dekatnya kena tangkap dalam OTT KPK.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution buka suara terkait Kadis PUPR Pemprov Sumut, Topan Ginting yang disebut-sebut orang dekatnya kena tangkap dalam OTT Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

KATA Bobby Nasution Usai Orang Dekatnya Topan Ginting Kena OTT KPK: Jangan Lakukan yang Merugikan

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution buka suara terkait Kadis PUPR Pemprov Sumut, Topan Ginting yang disebut-sebut orang dekatnya kena tangkap dalam OTT Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Saat ini ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek jalan tersebut.

Terkait penangkapan para tersangka, Bobby yang merupakan menantu Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi pun angkat bicara.

Dengan raut wajah serius, Bobby Nasution awalnya mengatakan yang dibawa dari Pemkot Medan bukan hanya Topan Nasution.

"Ya iyalah banyak yang seperti Pak Sulaiman (Inspektorat Sumut) Pak Sutan (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut) yang dibawa dari Medan ke Sumut," tuturnya.

Bobby pun memberikan pesan kepada jajarannya, agar untuk tidak melakukan korupsi.

"Ya, makanya saya ingatkan jangan lakukan hal-hal yang merugikan masyarakat, merugikan diri dan keluarga," jelasnya.

Bobby Nasution juga memastikan, jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Topan Obaja Ginting, yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, telah dinonaktifkan.

Baca juga: MONCER Karir Topan Jadi ASN dari Pemko Medan ke Pemprov Sumut Berakhir Kena OTT KPK, Ini Profilnya

Baca juga: SIAPA yang Perintah Impor Gula? Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Beberapa Kali Beliau Menelepon

Baca juga: DAFTAR 8 Aksi KKB Papua Sepanjang Juni 2025: Korban Mulai dari Warga Sipil Hingga TNI-Polri

Dikatakan Bobby Nasution, pihaknya juga tidak akan memberi bantuan hukum terhadap Topan.

"Pasti dinonaktifkan (Topan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR),"jelas Bobby Nasution saat diwawancara, Senin (30/6/2025).

Sampai hari ini, Senin (30/6/2025), Bobby mengaku belum ada pengganti dan pengisi jabatan Kadis PUPR Sumut.

"Enggaklah (tidak akan diberi bantuan hukum kepada Topan). Belum ada (pengisi pengganti jabatan) nanti dinfokan (jika sudah ada pengganti)," ucapnya. 

Diketahui, kedekatan Bobby dan Topan cukup disorot para pejabat dan politisi Sumut.

Hal itu dikarenakan, jenjang karir Topan yang cukup moncer di masa kepemimpinan Bobby Nasution.

Topan memulai bertugas sebagai ASN di Pemko Medan setelah lulus STPDN.

Saat itu, ia sempat menjabat sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemko Medan.

Lalu, ia kemudian dipercaya sebagai Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika.

Setelahnya, Topan Ginting kemudian menjadi Camat Medan Tuntungan pada 2019.

Kariernya semakin melejit ketika Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan.

Topan Ginting diangkat menjadi Kepala Dinas PU Kota Medan dan tetap bertahan di posisi strategis tersebut selama Bobby menjabat.

Baca juga: HARTA Kekayaan Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK Capai Rp4,9 Miliar, Rumah Rp1M di Medan

Baca juga: FAKTA Prajurit TNI AL Babak Belur Dikeroyok Preman di Terminal Malang: Luka Parah Hingga Operasi

Pada April 2024, Topan diangkat menjadi Plt Sekda Kota Medan menggantikan Wirya Alrahman yang menjadi Pj Bupati Deli Serdang.

Pada 24 Februari 2025, Topan Ginting dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara oleh Wakil Gubernur Surya.

Beberapa kali peninjauan dan kegiatan yang dihadiri Bobby, Topan pun selalu terlihat, meski acara tersebut bukan bagian dari PUPR.


Awal Mula Terendus

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap awal mula kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara atau Sumut mulai terungkap.

Dalam kasus yang diawali dengan OTT itu, Lembaga Antirasuah tersebut telah menetapkan lima tersangka.

Korupsi yang menjerat kelimatnnya yakni terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatra Utara.

Kelima tersangka yakni:

- Kepala Dinas PUPR Sumut berinisial TOP

- Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RES

- PPK Satker PJN Wilayah I Sumut berinisial HEL

-Direktur Utama PT DNG berinisial KIR

- Direktur PT RN berinisial RAY. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi 1-5 Juli 2025, Waspada Cuaca Ekstrem

Lantas bagaimana terungkapnya kasus dugaan korupsi proyek jalan ini? 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan awal terbongkarnya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR serta Satker PJN Wilayah I Sumut. 

"Sejak beberapa bulan yang lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pindak korupsi," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

"Kemudian juga adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumatra Utara, kualitasnya yang memang kurang bagus sehingga diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya," ucap dia. 

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Asep mengungkap, KPK kemudian menurunkan tim untuk memantau pergerakan pihak yang diduga terlibat. 

Asep mengatakan, pada tengah tahun ini diketahui ada beberapa proyek jalan di Sumut.

Kemudian sekitar minggu ini pihaknya memperoleh informasi ada kemungkinan pertemuan dan terjadi penyerahan uang. 

"Kami sudah mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek terkait dengan pembangunan jalan," ujarnya. 

Setelah itu, tim penyidik melakukan pemantauan dan bergerak ke lokasi. 

"Pada sekitar malam Kamis (26/6), kami memantau bahwa ada pertemuan antara pihak swasta, ini Saudara KIR dan Saudara RAY dengan saudara TOP di salah satu tempat. Kemudian kami memantaunya," kata Asep. 

Asep juga menyatakan KPK bekerja sama dengan stakeholder untuk memantau pergerakan pihak diduga terlibat. 

"Kita mengikuti dengan follow the money (mengikuti aliran uang) itu akan berjalan," tuturnya. 

Asep menyebut KPK mendapatkan data adanya sejumlah proyek jalan di Sumut setelah melakukan pendalaman.
 
Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara yaitu preservasi jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dengan nilai Rp56,5 miliar pada tahun 2023. 

Proyek kedua yang disebutkannya yakni preservasi jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dengan nilai Rp17,5 miliar pada 2024. 

Tidak hanya itu, ada juga proyek rehabilitasi dan preservasi jalan, serta penanganan longsoran pada 2025. 

Asep juga menyebut ada proyek jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut dengan nilai Rp96 miliar. 

Lantas, ada juga proyek pembangunan jalan dengan nilai Rp61,8 miliar. 

"Sehingga totalnya sejumlah Rp231,8 miliar," ungkap Asep. 

Asep menjelaskan, karena sudah ada pergerakan uang, KPK kemudian memilih langkah untuk mengamankan sejumlah pihak yang terlibat, meskipun jumlah ini tidak sebesar jika nantinya KPK memutuskan penangkapan dilakukan saat proyek sudah terlaksana. 

Asep mengungkap, dalam kasus dugaan korupsi ini, KIR dan RAY diduga menyuap TOP, RES, dan HEL untuk bisa memenangkan proyek jalan di Sumut. 

Atas perbuatannya, Asep memaparkan, kedua pihak swasta yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara, tiga pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut, yaitu Saudara TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juni, hari ini, sampai dengan 17 Juli 2025," ujar Asep. 

Ia mengatakan, para tersangka akan ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK, Gedung Merah Putih. 

"KPK mengimbau pada pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi," ucapnya. 

Asep dalam kesempatan itu mengungkapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kasus ini. 

"KPK juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah melaporkan perkara ini," ucapnya. 

Ia juga mengimbau masyarakat daerah lain agar turut melapor jika menemukan adanya dugaan tindak korupsi

"Kami juga tentunya mengimbau kepada masyarakat di daerah lain, apabila melihat, mendengar terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, bisa dilaporkan kepada KPK atau kepada aparat penegak hukum lain, yaitu kepolisian dan kejaksaan," ujarnya. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bacaan Sholawat Munjiyat, Arab, Latin serta Keutamaan Mengamalkannya

Baca juga: Prediksi Skor Statistik KuPS vs IF Gnistan di Kuopio Football Stadium 1/7/2025 Pukul 22.00 WIB

Baca juga: TEGA Pria Beristri di Boyolali Setubuhi Bocah 12 Tahun Hingga Hamil

Baca juga: Tim KONI Pusat Tiga Minggu di Jambi, Persiapkan Musorlubprov

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved