Pembunuhan di Rumah Kos Jambi
Hasil Rekonstruksi Pembunuhan di Jambi, Anggi Sengaja Mencampur Sianida di Minuman RH
Anggi alias AFY (21) secara sadar mencampurkan racun sianida dengan tujuan membunuh korban RH (24).
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggi alias AFY (21) secara sadar mencampurkan racun sianida dengan tujuan membunuh korban RH (24).
Ini terungkap saar rekonstruksi pembunuhan dengan racun sianida di sebuah kos kawasan Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Senin (30/6/2025).
Rekonstruksi digelar di kos pelaku dengan menghadirkan pelaku ke lokasi dengan pengawalan ketat.

Kapolsek Jelutung IPTU M Chairul Umam mengatakan, dalam rekonstruksi ini memperagakan 29 adegan yang melibatkan tersangka dan korban.
"Dari rangkaian adegan tersebut, terlihat jelas bagaimana tersangka merencanakan dan melakukan tindak pembunuhan," kata Chairul Umam.
Chairul Umam menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diberikan, tidak ada perubahan dari pengakuan pelaku.
Adegan pertama dimulai saat korban dipanggil ke kosan oleh tersangka melalui pesan di sosial media.
Di tempat itulah korban diberikan sesuatu yang disebut sebagai obat kuat yang ternyata mengandung racun sianida.
Baca juga: 29 Adegan Rekonstruksi Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Pasangan Sesama Jenis di Jambi
Baca juga: 61 Personel Polres Merangin dan Brimob Polda Jambi Naik Pangkat
Baca juga: Harga BBM per 1 Juli 2025, Pertamax Series dan Dexlite Turun Besok
Adegan ini diperagakan pada adegan ke-25.
Dari rekonstruksi terungkap jika pelaku dengan sadar mencampurkan zat kalium CN atau sianida ke minuman yang selanjutnya diminum korban.
Pelaku sempat meminta pertolongan dengan ibu kosan dan memanggil sejumlah saksi.
Saksi memanggil ambulance datang ke lokasi, korban di gotong dari teras rumah ibu kos menuju mobil ambulance.
"Menurut keterangan saksi yang merupakan pemilik kos, saat ditemukan korban masih dalam keadaan bernapas. Jadi besar kemungkinan korban meninggal dunia di rumah sakit," jelasnya.
"Dalam proses ini, tidak ditemukan barang bukti baru. Ada lima orang saksi yang dihadirkan, yaitu pemilik kos, sopir ambulans, serta pengantar paket," tambahnya.
Pada kasus ini, tersangka Anggi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 61 Personel Polres Merangin dan Brimob Polda Jambi Naik Pangkat
Baca juga: Tari Inai Jadi Sorotan dalam Program Nasional, Diangkat sebagai Warisan Budaya Jambi
Baca juga: 29 Adegan Rekonstruksi Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Pasangan Sesama Jenis di Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.