Kasus Korupsi
AWAL MULA Kasus Proyek Jalan di Sumut Terendus KPK Hingga OTT dan 5 Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap awal mula kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara atau Sumut mulai terungkap.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kemudian sekitar minggu ini pihaknya memperoleh informasi ada kemungkinan pertemuan dan terjadi penyerahan uang.
"Kami sudah mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek terkait dengan pembangunan jalan," ujarnya.
Setelah itu, tim penyidik melakukan pemantauan dan bergerak ke lokasi.
"Pada sekitar malam Kamis (26/6), kami memantau bahwa ada pertemuan antara pihak swasta, ini Saudara KIR dan Saudara RAY dengan saudara TOP di salah satu tempat. Kemudian kami memantaunya," kata Asep.
Asep juga menyatakan KPK bekerja sama dengan stakeholder untuk memantau pergerakan pihak diduga terlibat.
Baca juga: DAFTAR 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut yang Kena OTT KPK: Ada Kadis PUPR Hingga Swasta
"Kita mengikuti dengan follow the money (mengikuti aliran uang) itu akan berjalan," tuturnya.
Asep menyebut KPK mendapatkan data adanya sejumlah proyek jalan di Sumut setelah melakukan pendalaman.
Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara yaitu preservasi jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dengan nilai Rp56,5 miliar pada tahun 2023.
Proyek kedua yang disebutkannya yakni preservasi jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dengan nilai Rp17,5 miliar pada 2024.
Tidak hanya itu, ada juga proyek rehabilitasi dan preservasi jalan, serta penanganan longsoran pada 2025.
Asep juga menyebut ada proyek jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut dengan nilai Rp96 miliar.
Lantas, ada juga proyek pembangunan jalan dengan nilai Rp61,8 miliar.
"Sehingga totalnya sejumlah Rp231,8 miliar," ungkap Asep.
Asep menjelaskan, karena sudah ada pergerakan uang, KPK kemudian memilih langkah untuk mengamankan sejumlah pihak yang terlibat, meskipun jumlah ini tidak sebesar jika nantinya KPK memutuskan penangkapan dilakukan saat proyek sudah terlaksana.
Asep mengungkap, dalam kasus dugaan korupsi ini, KIR dan RAY diduga menyuap TOP, RES, dan HEL untuk bisa memenangkan proyek jalan di Sumut.
Atas perbuatannya, Asep memaparkan, kedua pihak swasta yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.