Berita Viral

Sosok Aiptu Rudi yang Dihukum Guling-guling di Aspal Usai Terbukti Pungli Pemotor di Medan

Sosok Aiptu Rudi Hartono, polisi di medan yang terbukti lakukan pungutan liar (pungli) atau memalak pengendara wanita di jalan.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Medan
Sosok Aiptu Rudi Hartono, polisi di medan yang terbukti lakukan pungutan liar (pungli) atau memalak pengendara wanita di jalan. 

Diketahui, sempat viral di media sosial seorang polisi lalu lintas melakukan pungutan liar (pungli) ke pelanggar lalu lintas di Kota Medan.

Baca juga: SEDIH Warga Jambi Pak Bray Pindah ke Mabes Polri: Nak Ngadu Kemano Lagi?

Terlihat personel polisi tersebut mengambil uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.

Dikurung 30 Hari dan Terancam Dimutasi ke Luar Kota Medan

Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.

Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.

Polantas tersebut pun akan dikurung selama 30 hari kedepan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat, serta dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.

"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah."

 

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Memo Waka DPRD Banten Diduga Titip Murid di SPMB 2025

Baca juga: KKB Papua Tuduh TNI Tembak Warga Sipil, Sebby Sambom Bantah 3 Korban Anggota TPNPB-OPM

Baca juga: Buka Rakor Ekspor, Gubernur Al Haris Komitmen Dorong Peningkatan Kinerja Ekspor Provinsi Jambi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved