Berita Viral
Sosok Aiptu Rudi yang Dihukum Guling-guling di Aspal Usai Terbukti Pungli Pemotor di Medan
Sosok Aiptu Rudi Hartono, polisi di medan yang terbukti lakukan pungutan liar (pungli) atau memalak pengendara wanita di jalan.
TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Aiptu Rudi Hartono, polisi di medan yang terbukti lakukan pungutan liar (pungli) atau memalak pengendara wanita di jalan.
Terbaru Aiptu Rudi Hartono disanksi guling-guling ke aspal di bawah terik matahari.
Saat dihukum, polisi bertubuh gempal ini mengenakan seragam polisi lengkap, termasuk mengenakan rompi lalu lintas.

Setelah disuruh guling-guling ke aspal, ia dijebloskan ke tahanan khusus polisi atau penempatan khusus (Patsus).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu Rudi Hartono.
"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan sudah di tangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus," kata Kombes Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Viral Memo Waka DPRD Banten Diduga Titip Murid di SPMB 2025
Baca juga: JOKOWI Tampil Stylish dan Tebar Senyum Usai Disebut Alergi, Sakit Serius Hingga Gangguan Kejiwaan
Kronologis Polisi Pungli Pemotor Diduga Lawan Arah
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membeberkan awal mula Aiptu Rudi Hartono melakukan pungutan liar terhadap seorang perempuan, pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.
Awalnya, Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan Aiptu Rudi memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.
Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (pasar) tak jauh dari lokasi.
Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.
Selanjutnya, Aiptu Rudi meminta uang sebesar Rp 100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.
Kombes Ferry menyatakan apa yang dilakukan Aiptu Rudi merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.
Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar 100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.
Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalah gunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak di berikan sanksi tilang.
Diketahui, sempat viral di media sosial seorang polisi lalu lintas melakukan pungutan liar (pungli) ke pelanggar lalu lintas di Kota Medan.
Baca juga: SEDIH Warga Jambi Pak Bray Pindah ke Mabes Polri: Nak Ngadu Kemano Lagi?
Terlihat personel polisi tersebut mengambil uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.
Dikurung 30 Hari dan Terancam Dimutasi ke Luar Kota Medan
Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.
Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.
Polantas tersebut pun akan dikurung selama 30 hari kedepan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat, serta dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.
"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah."
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Memo Waka DPRD Banten Diduga Titip Murid di SPMB 2025
Baca juga: KKB Papua Tuduh TNI Tembak Warga Sipil, Sebby Sambom Bantah 3 Korban Anggota TPNPB-OPM
Baca juga: Buka Rakor Ekspor, Gubernur Al Haris Komitmen Dorong Peningkatan Kinerja Ekspor Provinsi Jambi
JOKOWI Tampil Stylish dan Tebar Senyum Usai Disebut Alergi, Sakit Serius Hingga Gangguan Kejiwaan |
![]() |
---|
SEDIH Warga Jambi Pak Bray Pindah ke Mabes Polri: Nak Ngadu Kemano Lagi? |
![]() |
---|
SOK JAGO Pria di Jambi Ngamuk di Gudang Ekspedisi, Buka Baju sambil Bawa Parang: Aku Tebas |
![]() |
---|
Mantan Kades di Sarolangun Jambi Ditangkap Kejari, DPO Kasus Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.