Pemuda Bungo Bawa 2 Kg Sabu

Kronologi Penangkapan Kurir 1,9 Kg Sabu, Perjalanan Jambi-Bungo Naik Motor, Ditangkap di Pemayung

Kronologi penangkapan kurir narkoba jenis sabu seberat 1,9 kilogram di Jambi. Penangkapan kurir bernama Risky Romadhon (22) asal Kabupaten Bungo,

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
DITANGKAP - Seorang pemuda asal Kabupaten Bungo, Rizky Romadhon ditangkap BNNP Jambi bawa 2 kg sabu yang disimpan dalam kemasan teh Cina 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kronologi penangkapan kurir narkoba jenis sabu seberat 1,9 kilogram di Jambi.

Penangkapan kurir bernama Risky Romadhon (22) asal Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi itu dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi pada Senin malam (5/5/2025).

Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari.

Saat itu, Rizky tengah melintas mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tanpa pelat nomor.

“Barang bukti yang kami sita berupa dua bungkus teh Cina warna kuning yang berisi narkotika jenis sabu seberat total 1.955 gram,” ujar Murniati, Plh Bagian Umum BNNP Jambi, Kamis (26/6/2025).

Sabu tersebut ditemukan di dalam tas ransel warna merah-hitam merek Jordan yang dibawa oleh pelaku. 

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit HP Oppo A17 warna biru dan dua kartu SIM yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.

Baca juga: Sabu 1,9 Kg Dimusnahkan BNNP Jambi, Narkoba dari Pemuda Asal Bungo yang Ditangkap di Pemayung

Baca juga: Kurir Bawa 1,9 Kg Sabu Asal Bungo Jambi Dikenakan 3 Pasal Tentang Narkotika

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika dari Kota Jambi menuju Kabupaten Bungo

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP melakukan pengintaian di kawasan Jalan Srigunting, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Saat pengintaian, tim mencurigai dua orang pria. Namun, hanya satu yang berhasil diamankan. 

“Satu pelaku kabur saat hendak diamankan. Identitasnya sudah kami kantongi, yaitu Andri Apri Saputra. Saat ini dia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Murniati.

Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 BNNP Jambi juga tengah menelusuri jaringan pemasok, termasuk dugaan keterlibatan narapidana di Lapas Muara Sabak.

Atas perbuatannya, Rizky dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved