Berita Jambi

RESIDIVIS Curanmor Jambi Baru 4 Hari Bebas Ditangkap Lagi, Gasak Scoopy Saat Korban Tidur

Seorang pria yang baru keluar 4 hari dari Lembaga Pemasyarakatan Bulian kembali ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik warga

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
RESIDIVIS - Curanmor Jambi Baru 4 Hari Bebas Ditangkap Lagi, Gasak Scoopy Saat Korban Tidur 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seorang pria yang baru keluar 4 hari dari Lembaga Pemasyarakatan Bulian kembali ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik warga di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Kapolsek Pasar, AKP Marwi mengatakan pelaku yang diketahui bernama Agus Salim alias Nasir (33), warga Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, telah diamankan pada Rabu malam, 16 Juni 2025.

Dia merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar 4 hari dari penjara.

“Pelaku kami amankan di Pulau Pandan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolsek Pasar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Marwi, Senin (23/6/2025).

Kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dan mencongkel jendela depan rumah.

Setelah masuk, pelaku menuju kamar korban dan mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas kasur.

“Saat itu korban sedang tidur. Pelaku mengambil kunci motor di dekat korban, lalu membawa kabur sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Korban sempat terbangun dan mendengar suara motor, lalu mengecek dan mendapati motornya sudah tidak ada. Bahkan handphone yang sebelumnya diletakkan di atas kasur juga raib dibawa pelaku,” ungkap Marwi.

Nasir menceritakan, saat pencurian sepeda motor itu dia sedang dalam kondisi tidur. Lalu sepupunya bernama Rendi membangunkan untuk menjemput sepeda motor hasil curian.

“Motor itu sudah ada di simpang, sudah ada kuncinya. Pelaku itu sepupu kenal dekat tau sepupu sering maling,” ungkapnya. 

Dia mengaku hukuman penjara yang dijalani sebelumnya karena perkelahian akibat pencurian sepeda motor.

“Bertinju, motor,” kata Nasir sambil senyum.

Nasir tampak terlihat santai setelah ditangkap Polsek Pasar Jambi, dia tampak ikut senyum-senyum saat ditanya oleh kepolisian.

Saat ditanyai, Nasir telah menjalani hukuman selama 3 tahun 10 bulan di lembaga pemasyarakatan Muara Bulian. Dia juga tidak merasa menyesal telah melakukan perbuatan kriminal.

“Selama 3 tahun 10 bulan. Tidak ada, biasa saja,” ungkap Nasir.

Sementara itu, Kapolsek Pasar, AKP Marwi mengatakan pelaku yang diketahui bernama Agus Salim alias Nasir (33) , warga Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, telah diamankan pada Rabu malam, 16 Juni 2025.

Dia merupakan residivis kasus perkelahian akibat pencurian sepeda motor, baru keluar 4 hari dari penjara.

“Pelaku kami amankan  di Pulau Pandan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolsek Pasar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Marwi saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Nasir menceritakan, saat pencurian sepeda motor itu dia sedang dalam kondisi tidur. Lalu sepupunya bernama Rendi membangunkan untuk menjemput sepeda motor hasil curian.

“Motor itu sudah ada di simpang, sudah ada kuncinya. Pelaku itu sepupu kenal dekat tau sepupu sering maling,” ungkapnya. 

Dia mengaku hukuman penjara yang dijalani sebelumnya karena perkelahian akibat pencurian sepeda motor.

“Bertinju, motor,” kata Nasir sambil senyum.

Sementara, Nasir tampak terlihat santai setelah ditangkap Polsek Pasar Jambi, dia tampak ikut senyum-senyum saat ditanya oleh kepolisian.

Saat ditanyai, Nasir telah menjalani hukuman selama 3 tahun 10 bulan di lembaga pemasyarakatan Muara Bulian. Dia juga tidak merasa menyesal telah melakukan perbuatan kriminal.

“Selama 3 tahun 10 bulan. Tidak ada, biasa saja,” ungkap Nasir.

Sementara itu, Kapolsek Pasar, AKP Marwi mengatakan pelaku yang diketahui bernama Agus Salim alias Nasir (33) , warga Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, telah diamankan pada Rabu malam, 16 Juni 2025.

Dia merupakan residivis kasus perkelahian akibat pencurian sepeda motor, baru keluar 4 hari dari penjara.

“Pelaku kami amankan  di Pulau Pandan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolsek Pasar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Marwi saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Korban yang diketahui bernama Hamid Baragbah, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar.

Polisi mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan dua hari setelah kejadian.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BH 6832 MU, serta satu unit handphone merek Realme C61 warna sparkle gold.

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp25 juta.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutup AKP Marwi.

Baca juga: Gadis di Muaro Jambi Hilang, Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Terakhir Dijemput Istri Bos

Baca juga: Robinson Sirait Dukung BUMD Kelola Minyak Rakyat di Bahar Selatan Muaro Jambi

Baca juga: Transaksi Sabu di Kebun Durian, Tiga Pengedar Sabu di Bungo Ditangkap Polisi 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved