Berita Viral

Minibus Diduga Pelangsir BBM Terbakar di Jalan Lintas Jambi-Batang Hari

Jagat maya dihebohkan dengan sebuah minuibus terbakar di depan sebuah pom bensin. Diduga digunakan untuk melansir Bahan Bakar Minyak (BBM).

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Instagram
TERBAKAR: Jagat maya dihebohkan dengan sebuah minuibus terbakar di depan sebuah pom bensin. Diduga digunakan untuk melansir Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Minibus Diduga pelangsir minyak Minyak Terbakar di Jalan Lintas Jambi-Batang Hari

TRIBUNJAMBI.COM - Jagat maya dihebohkan dengan sebuah minuibus terbakar di depan sebuah pom bensin.

Minibus tersebut diduga digunakan untuk melansir Bahan Bakar Minyak (BBM) itu pun viral di sosial media.

Dari infornasi yang beredar di sosial media, lokasinya berada di depan Pom Bensin Rantau Puri.

Adapun minibus yang terbakar itu disinyalir membawa puluhan dirigen berisi minyak.

"Kabar sore ini di Jalan lintas Jambi - Batang Hari tepatnya di depan Pom Bensin Rantau Puri, Mobil Minibus "Rush" terbakar, disinyalir mobil ini membawa puluhan dirigen berisi minyak," bunyi keterangan unggahan dilansir Tribunjambi.com pada Sabtu (21/6/2025).

Beragam komentar warganet atas unggahan tersebut. Ada yang menyebutkan itu sebagai bentuk hukuman.

"Rasoke lh," tulis @rendibewok8.

"@manangsoebeti_official sikat pak peninun subsidi," tulis @andry_guppy.

"mobil lansir kalau mudah terbakar ???? ini lah potret Jambi ni presiden @prabowo sulit untuk membasmi pemain ilegal minyak, baik yg nimbun dan yg buat sumur ilegal yg merugikan negara,masyarakat setempat wabil khusus merusak alam sekitar itu tak bisa musnah seutuhnya, apalagi pemain minyak ini banyak juga dr oknum maupun menjadi backing @melangkahdaritimur.id @listyosigitprabowo," tulis @anak_tac.

Baca juga: Motor Diduga Pelangsir BBM Terbakar di SPBU Muara Belengo, Api Berhasil Dipadamkan Petugas Pos Pam

Baca juga: NGAMUK Menteri Pertahanan Israel Usai Rudal Iran Hantam Rumah Sakit, Ancam Habisi Nyawa Khamenei

Baca juga: KKB Papua Berulah, Kelompok Klenak Murib Tewaskan 3 Warga Sipil dan Bakar 11 Honai

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait berita viral tersebut.

9 Kendaraan Roda Empat Diduga pelangsir minyak BBM untuk PETI Diamankan Polisi

Sebelumnya, Polres Bungo mengamankan sembilan unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal. 

Tujuh di antaranya merupakan minibus jenis Panther, sementara dua lainnya adalah truk.

Kendaraan yang diamankan saat razia yang digelar pada Kamis (15/5), menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas pelangsiran BBM di sejumlah SPBU di Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono menjelaskan, razia ini merupakan respons atas keluhan warga mengenai antrean panjang di SPBU Candika, SPBU Pal 3, dan SPBU Pal 9.

Selain mengganggu pengguna jalan, kendaraan ini juga diduga terkait dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

"Benar, sembilan kendaraan kami amankan dalam razia hari ini, setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa tangki kendaraan telah dimodifikasi, bahkan ada yang plat nomornya tidak sesuai dan tidak layak jalan," ujar AKBP Natalena.

Dalam pemeriksaan, petugas Satlantas juga mengecek barcode kendaraan yang mengisi BBM subsidi untuk mencocokkan dengan nomor polisi.

Selain itu, dicek pula kelayakan kendaraan, termasuk kondisi lampu sein yang tidak berfungsi dan surat-surat kendaraan yang tidak lengkap.

Beberapa kendaraan diketahui ditinggalkan pemiliknya saat hendak melarikan diri dari antrean, diduga karena menyadari keberadaan petugas.

Kesembilan kendaraan tersebut kini diamankan di Mapolres Bungo sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kerusakan Lingkungan Oleh Perusahaan Batubara, Ini Kata Kementrian ESDM

Kapolres Bungo menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari program “Zero PETI” dan upaya Polres Bungo dalam mendukung Polri Presisi. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, khususnya dalam penyelewengan distribusi BBM subsidi.

“Kami sudah perintahkan seluruh Kapolsek untuk menindak tegas kendaraan jenis truk maupun Panther yang diduga menimbun BBM. Penindakan ini akan terus dilakukan secara rutin dan transparan,” tambah Kapolres.

Perlu diketahui, modifikasi tangki BBM yang mengubah tipe kendaraan merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: ASN di Kota Jambi Digebuk Pakai Kayu, Teriak Tolong-tolong hingga Tetangga Datang

Baca juga: Ditpolairud Gagalkan Jual Beli 29 Kg Sisik Trenggiling dan 2 Kg Kayu Gaharu di Sijenjang Jambi

Baca juga: Daftar Tanggal Merah di Kalender 2025, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni s/d Desember

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Yokohama F Marinos vs Fagiano Okayama di J1 League, Kick off 17.00 WIB

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved