DPR RI Warning Perusahaan Tambang

Kerusakan Lingkungan Oleh Perusahaan Batubara, Ini Kata Kementrian ESDM

Menurut Fasha Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Nasdem hal Ini sangat bertengangan dengan peraturan yang ada, karena memiliki potensi merusak lingkunga

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Kerusakan Lingkungan Oleh Perusahaan Batubara, Ini Kata Kementrian ESDM 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Kunjunganya kerja dalam agenda reses masa persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 Anggota Komisi XII DPR RI ke Provinsi Jambi menyoroti dampak lingkungan yang diakibatkan perudahaan Batu Bara.

Dimana banyak perusahaan Batu Bara yang mengabaikan reklamasi, bahkan ada perusahaan Batu Bara tidak memiliki Jaminan Reklamasi (Jamrek) namun memiliki Izin Usaha Pertamnagan (IUP).

Menurut Fasha Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Nasdem hal Ini sangat bertengangan dengan peraturan yang ada, karena memiliki potensi merusak lingkungan.

"Seharusnya itu, Jamrek dulu batu IUP, untuk itu ini akan kami dalami," ujarnya saat melakukan pertemuan dengan direksi perusahaan batubara di Provinsi Jambi, Jumat (20/6/2025).

Sorotan yang sama juga di sampaikan Ce Endra yang menilai permaslahan ini telah terjadi bertahun tahun dan terus diabaikan.

Namun, menurut Surya Herjuna Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementrian ESDM, perusahaan tersebut bukan tidak mereklamasi tapi belum di reklamasi.

"Rekmalasi bukan belum tapi masih berproses," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR RI Dapil Jambi Ngamuk, Kasus Tambang Batu Bara akan Dibawa ke Senayan, Ini Lokasinya

Baca juga: Syarif Fasha Soroti Perusahaan Batubara di Jambi, Picu Kerusakan Lingkungan dan Inflasi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved