DPR RI Warning Perusahaan Tambang
Kerusakan Lingkungan Oleh Perusahaan Batubara, Ini Kata Kementrian ESDM
Menurut Fasha Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Nasdem hal Ini sangat bertengangan dengan peraturan yang ada, karena memiliki potensi merusak lingkunga
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Kunjunganya kerja dalam agenda reses masa persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 Anggota Komisi XII DPR RI ke Provinsi Jambi menyoroti dampak lingkungan yang diakibatkan perudahaan Batu Bara.
Dimana banyak perusahaan Batu Bara yang mengabaikan reklamasi, bahkan ada perusahaan Batu Bara tidak memiliki Jaminan Reklamasi (Jamrek) namun memiliki Izin Usaha Pertamnagan (IUP).
Menurut Fasha Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Nasdem hal Ini sangat bertengangan dengan peraturan yang ada, karena memiliki potensi merusak lingkungan.
"Seharusnya itu, Jamrek dulu batu IUP, untuk itu ini akan kami dalami," ujarnya saat melakukan pertemuan dengan direksi perusahaan batubara di Provinsi Jambi, Jumat (20/6/2025).
Sorotan yang sama juga di sampaikan Ce Endra yang menilai permaslahan ini telah terjadi bertahun tahun dan terus diabaikan.
Namun, menurut Surya Herjuna Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementrian ESDM, perusahaan tersebut bukan tidak mereklamasi tapi belum di reklamasi.
"Rekmalasi bukan belum tapi masih berproses," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR RI Dapil Jambi Ngamuk, Kasus Tambang Batu Bara akan Dibawa ke Senayan, Ini Lokasinya
Baca juga: Syarif Fasha Soroti Perusahaan Batubara di Jambi, Picu Kerusakan Lingkungan dan Inflasi
DPR RI Soroti Reklamasi Pascatambang di Jambi, Bagaimana Progres Jalan Khusus Batu Bara? |
![]() |
---|
Ternyata Kementerian ESDM Belum Tahu Kondisi Tambang Batu Bara di Koto Boyo Batanghari yang Rusak |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Dapil Jambi Ngamuk, Kasus Tambang Batu Bara akan Dibawa ke Senayan, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Syarif Fasha Soroti Perusahaan Batubara di Jambi, Picu Kerusakan Lingkungan dan Inflasi |
![]() |
---|
Daftar 14 Perusahaan Tambang Batu Bara di Jambi yang Dipanggil Komisi XII DPR Reklamasi Pascatambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.