Berita Jambi

Ditpolairud Gagalkan Jual Beli 29 Kg Sisik Trenggiling dan 2 Kg Kayu Gaharu di Sijenjang Jambi

Ditpolairud Gagalkan Jual Beli 29 Kg Sisik Trenggiling dan 2 Kg Kayu Gaharu, 4 Pelaku Ditangkap di Sijenjang Jambi

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
PENYELUNDUPAN - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi gagalkan upaya penyelundupan 29 kilogram (Kg) sisik trenggiling dan 2 Kg kayu gaharu digagalkan di kawasan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Upaya penyelundupan 29 kilogram (Kg) sisik trenggiling dan 2 Kg kayu gaharu digagalkan di kawasan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.

Penggagalan penyelundupan ini dilakukan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi pada Kamis (19/6/2025) pukul 13.50 WIB.

4 pelaku penyelundupan diamankan di lokasi yakni di wilayah pesisir Sungai Batanghari, Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.

Pennagkapan bermula dari informasi adanya transaksi jual beli sisik trenggiling di pesisir Sungai Batanghari, tepatnya di Sijenjang.

Setelah dilakukan penyisiran kawasan Sungai Batanghari, didapati sebuah mobil Toyota Agya hitam yang mencurigakan.

Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, didapati 1 karung besar berisi sisik trenggiling, dan 1 kantong plastik besar berisi kayu gaharu.

Selain temuan itu, pengendara dan penumpang mobil yang berjumlah 4 orang turut diamankan.

Baca juga: Daftar Tanggal Merah di Kalender 2025, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni s/d Desember

Baca juga: Anggota DPR RI Dapil Jambi Ngamuk, Kasus Tambang Batu Bara akan Dibawa ke Senayan, Ini Lokasinya

"Barang akan dijual," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra.

Identitas empat pelaku yakni Pahrizal, Hidayat, Mujahidin dan Ahmad.

Barang bukti dan keempat pelaku lantas dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ditpolairud akan berkoordinasi dengan BKSD terkait temuan ini.

Empat pelaku terancam dijerat pasal 40A ayat (1) huruf b UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar Tanggal Merah di Kalender 2025, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni s/d Desember

Baca juga: Kerusakan Lingkungan Oleh Perusahaan Batubara, Ini Kata Kementrian ESDM

Baca juga: MEMANAS, Amerika dan Sekutunya Bantu Israel Kepung Iran

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved