Berita Jambi

Pelajar di Jambi Diduga Dieksploitasi Pacarnya, Foto Syur Disebar

Seorang ibu rumah tangga berinisial ERC, warga Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak yang dialami oleh

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Polisi memburu WA alias WB pelaku kekerasan pada pelajar di Jambi. Pelaku diketahui sebagai pacar dari korban. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seorang ibu rumah tangga berinisial ERC, warga Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak yang dialami oleh putrinya, berinisial OR, seorang pelajar, kepada polisi.

Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kamar hotel yang terletak di Hotel Ratu Residence, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

“Pelaku dalam kasus ini diketahui berinisial WA alias WB, yang mengaku sebagai pacar dari korban,” ujar Deddy.

Berdasarkan keterangan pelapor, korban pada saat itu pergi bersama pelaku menuju hotel.

Setibanya di kamar hotel, pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Meskipun korban menolak dan ketakutan, pelaku tetap memaksa dan mengancamnya, sehingga korban tidak bisa melawan.

Setelah kejadian tersebut, korban sempat kembali bertemu dengan pelaku di lokasi yang sama.

Pelaku kembali mengajak korban masuk ke kamar hotel dan kembali melakukan perbuatan tidak senonoh.

Bahkan pada tanggal 21 April 2025, pelaku disebutkan menyebarkan foto syur korban kepada orang lain, yang membuat korban semakin tertekan.

Korban sempat mengalami tindak kekerasan fisik dari pelaku, termasuk insiden di sebuah warung kelontong dekat Simpang Kulit, Kecamatan Jelutung.

Di sana, korban ditampar dan ditarik paksa oleh pelaku.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ibu korban setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya.

Korban saat ini masih mengalami trauma dan merasa malu untuk kembali bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Terduga pelaku saat ini sedang dicari oleh pihak kepolisian.

Tindakan pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 81A jo Pasal 80 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: MENGAMUK Iran Serang Israel Bertubi-tubi, Kini Pakai Drone Bunuh Diri, Rudal hingga Pesawat Tempur

Baca juga: MURKA Petinggi KKB Kalenak Murib Istrinya Selingkuh, Tembak Mati 3 Orang hingga 11 Rumah Dibakar

Baca juga: Pemkot Jambi Gandeng Pihak Ketiga, TPA Talang Gulo Disiapkan untuk Kelola 1.000 Ton Sampah Per Hari

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved