Berita Jambi
Bos Sumur Minyak Ilegal di Batang Hari Jambi Iyan Kincai P21, Sedot Minyak 600 Liter per Hari
Berkas lengkap, 3 tersangka illegal drilling atau sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kabupaten Batang Hari, Jambi, dilimpahkan ke Kejati Jambi.
Mereka bekerja dalam waktu 3-4 jam per hari.
Dari pekerjaan itu, mereka mendapatkan upah Rp 100 ribu per 210 liter.
Sementara orang yang menjual dan melakukan aktivitas lain adalah Iyan Kincai.
Dalam penangkapan itu, Polda Jambi juga mengamankan dua unit sepeda motor honda revo yang sudah dimodifikasi, pipa canteng, tali tambang dan katrol.
Para pelaku dikenakan Pasal 52 UU Nomor 22/2001 tentang Migas, sebagaimana yang telah diubah pada Pasal 40 UU Nomor 6 tahun 2023. Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Baca juga: 5 Berita Populer Jambi - Kondisi Terkini Anggi Tersnagka Pembunuhan di Kos, Macet di Pal 14
Sakit Diabetes
Cukong minyak ilegal di Desa Pompa Air Iyan Kincai, sedang sakit saat ditangkap polisi.
Meski menjadi buronan Polda Jambi dan dalam kondisi sakit, Iyan Kincai masih melakukan operasi di sumur minyak ilegal.
Iyan Kincai mengerahkan kedua anak buahnya yang berinisial H dan Y.
AKBP Taufik Nurmandia mengatakan tersangka mengalami sakit diabetes dan terpaksa menggunakan kursi roda.
Hasil dari pemeriksaan dokter, Iyan Kincai sakit diabetes.
Dia dibawa ke rumah sakit untuk menjamin hak tersangka.
Pengakuan Baru Sebulan
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wendi mengatakan, para tersangka baru beroperasi satu bulan di sumur minyak ilegal yang menjadi tempat kejadian perkara.
Meski begitu, Iyan Kincai merupakan buronan sejak 2024.
5 Berita Populer Jambi - Kondisi Terkini Anggi Tersnagka Pembunuhan di Kos, Macet di Pal 14 |
![]() |
---|
Macet di Pal 14 Mestong-Gerbang Tol Baleno Jambi Diperkirakan Berlanjut, Ada Perbaikan Jalan |
![]() |
---|
STOCKPILE di Jambi Jadi Sorotan Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha Ingatkan Patuhi Aturan: Langgar RTRW |
![]() |
---|
Daftar Tokoh yang Mengambil Formulir Pendaftaran Balon Ketua KONI Jambi - Guntur, Zuwanda, Al Haris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.