Berita Jambi

KECANDUAN Judol, Riski Warga Kota Jambi Ditangkap Polisi Gegara Curi Motor Keluarga Sendiri

Seorang pria bernama Libran Riski (27), warga Jalan TP Sriwijaya, RT 18, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, ditangkap polisi usai mencuri sepe

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
GEGARA JUDOL - Seorang pria bernama Libran Riski (27), warga Jalan TP Sriwijaya, RT 18, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor milik keluarga sendiri. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seorang pria bernama Libran Riski (27), warga Jalan TP Sriwijaya, RT 18, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor milik keluarga sendiri.

Pelaku mengaku bahwa motor tersebut merupakan milik tante dari istrinya. Ia nekat mencuri karena menganggap hubungan keluarga memungkinkan dirinya dimaafkan.

“Baru pertama kali. Motor keluarga, tante dari istri saya. Pikiran saya karena masih keluarga, mungkin bisa dimaafkan,” ujar Libran dalam konferensi pers di Polsek Kotabaru, Rabu (18/6/2025).

Motor yang dicuri jenis Honda Beat tersebut oleh pelaku kemudian digadaikan seharga Rp700 ribu. Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan sebagian dipakai bermain judi online.

“Sebagian untuk judi online, sisanya buat keperluan rumah,” akunya.

Libran juga mengaku pekerjaan sebagai sopir tidak menentu, yang turut mendorong dirinya melakukan pencurian.

Sementara itu, Kapolsek Kotabaru AKP Jimi Fernando mengatakan pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Kotabaru pada Selasa malam (17/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Kuburan Cina, Rawasari, tanpa perlawanan.

“Tim kami langsung bergerak setelah mendapat informasi keberadaan pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa, 4 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban Yani Supriyanti (36), warga Jalan H. Kasih, RT 17, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

Saat kejadian, korban sedang tertidur di rumah dan baru mengetahui motornya hilang setelah dihubungi rekannya, Radit.

“Motor diparkir di dalam rumah dalam kondisi terkunci stang. Pagi harinya, korban ditelepon rekannya yang memberi tahu bahwa motor tersebut sudah tidak ada,” kata Jimi.

Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 3181 AB, nomor rangka MH1JM9116MK673609, dan nomor mesin JM91E-1671600. STNK asli turut dicuri dan berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim yang dipimpin Panit II Opsnal IPDA Ariadi, SH, pelaku berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya.

“Barang bukti motor dan STNK telah kita amankan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek Jimi.

Baca juga: Diduga ODGJ, Seorang Pria Mengamuk di Kantor Bupati Batang Hari

Baca juga: Kenapa Rusia Belum Membantu Iran Melawan Israel? Ini Jawabannya

Baca juga: Israel Serang Reaktor Nuklir Iran, Iran Balas Hantam Rumah Sakit di Israel

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved