Berita Nasional
Kapan Jadwal BSU 2025 Cair? Cek Status di Web BPJS Ketenagakerjaan dan Aplikasi JMO
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengonfirmasi bahwa dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 telah resmi dicairkan oleh Kementerian Keuangan
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
“Diharapkan pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan. Datanya harus kita filter dulu, yang sesuai dengan kriteria yang diminta,” ujarnya.
Syarat Pencairan BSU 2025
Meski pemerintah belum merilis syarat resmi terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, kita bisa mengacu pada ketentuan yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya sebagai gambaran awal.
Secara umum, berikut ini beberapa syarat yang biasanya digunakan sebagai acuan dalam penyaluran BSU:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki penghasilan di bawah batas maksimal yang ditetapkan pemerintah
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari program pemerintah pusat
Perlu diingat, ketentuan ini bisa saja berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan terbaru dari pemerintah. Maka dari itu, sangat disarankan untuk terus memantau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan guna memperoleh informasi yang valid dan terkini.
Cara Mengecek Status BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025, terdapat dua cara yang dapat dilakukan dengan mudah dan praktis:
1. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi laman resmi di: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan data pribadi sesuai instruksi, seperti:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap sesuai KTP
Tanggal lahir
Nama ibu kandung
Nomor handphone aktif
Perbedaan Amnesti dan Abolisi yang Diberikan Presiden Prabowo pada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong |
![]() |
---|
Baru Divonis, Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong |
![]() |
---|
Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto Bebas, Tapi Jokowi Malah Suruh Hormati Pengadilan |
![]() |
---|
Direktur PT REKI Jambi Ungkap Fakta Mulyono Kawan Jokowi di UGM Kerja di Batanghari |
![]() |
---|
DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto atas Permintaan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.