Berita Nasional
Gugat Rp16,6 Miliar, Lisa Diminta Minta Maaf oleh Kuasa Hukum Ridwan Kamil
Kuasa hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi gugatan perdata yang diajukan selebgram Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi gugatan perdata yang diajukan selebgram Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam gugatan tersebut, Lisa mengklaim pernah menjalin hubungan dengan Ridwan Kamil pada 2021 dan menyebut telah memiliki seorang anak dari hubungan itu.
Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp16,6 miliar.
Menanggapi klaim tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa gugatan Lisa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menyebutnya sebagai bentuk “halusinasi”.
"Menurut kami, gugatan itu tidak berdasar dan hanya bentuk halusinasi. Pak Ridwan Kamil sendiri berharap Lisa mencabut gugatan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka," ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (19/6/2025).
Muslim juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menghadapi kasus ini. Bahkan, langkah hukum balik terhadap Lisa Mariana tengah dipertimbangkan.
"Jika tidak ada iktikad baik dari pihak penggugat, kami membuka opsi untuk menempuh jalur hukum guna melindungi nama baik Pak Ridwan Kamil," tambahnya.
Sementara itu, proses hukum atas gugatan Lisa Mariana masih berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Belum ada tanggapan resmi dari Lisa maupun tim kuasa hukumnya terkait respons dari pihak Ridwan Kamil.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tokoh nasional dan viral di media sosial sejak gugatan tersebut terdaftar di pengadilan.
KIAN PANAS!
Perseteruan antara selebgram Lisa Mariana dengan politisi bernama Ridwan Kamil kian memanas.
Hal itu setelah sidang ketiga terkait gugatan dugaan perbuatan melawan hukum tidak membuahkan hasil atau gagal.
Gugatan yang diajukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu digelar kembali di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/6/2025).
Namun, mediasi yang dijadwalkan gagal lantaran Ridwan Kamil tidak hadir.
Ketidakhadiran suami Atalia Praratya itu menuai respons keras dari pihak penggugat.
Pihak Lisa Mariana tampak kesal.
Dia merasa sikap mangkir itu sebagai bentuk tidak menghormati proses hukum.
Lisa Mariana menggugat RK dengan tujuan utama untuk menuntut kejelasan status anak melalui tes DNA, bukan sekadar mencari sensasi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Lisa, Markus Nababan.
Dia klaim kliennya sudah menempuh berbagai cara sebelum akhirnya membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak akan berjalan lancar karena tergugat tidak hadir. Agenda ke depan kita langsung masuk pokok perkara, kita bawa saksi ahli dan fakta-fakta persidangan akan terungkap."
" Jadi dia (Lisa) menempuh upaya hukum ini upaya terakhir, jika kedua belah pihak sudah tidak ada jalan keluar, ya pengadilanlah yang memutus perkara ini,” ujar Markus di Kompas Petang, KompasTV, Rabu (4/6/2025).
Pihak Lisa menekankan, tuntutannya jelas dan berdasar hukum.
Mereka hanya meminta agar Ridwan Kamil bersedia menjalani tes DNA untuk membuktikan kebenaran status sang anak, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar memberikan penjelasan hukum terkait ketidakhadiran kliennya dalam sidang mediasi melawan Lisa Mariana.
Menurutnya, ketidakhadiran prinsipal dalam proses mediasi diperbolehkan, selama didukung oleh alasan sah yang diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Dalam Pasal 6 ayat 1 memang disebutkan bahwa prinsipal penggugat dan tergugat wajib hadir dalam mediasi, baik sendiri maupun didampingi kuasa hukum,” ujar Muslim.
Namun demikian, ia melanjutkan, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak. Pasal 6 ayat 3 dan 4 memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu.
“Tergugat boleh tidak hadir secara langsung asal ada alasan sah, dan itu dibuktikan. Kalau sakit, dibuktikan ada surat sakit. Lalu di bawah pengakuan sedang perjalanan ke luar negeri, atau ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Nah, dengan alasan ini, itu bisa diwakilkan kepada pengacara," pungkasnya.
(TRIBUNJAMBI.COM/TRIBUNNEWS.COM)
Baca juga: Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Rp16,6 Miliar, Termasuk Jaminan Pendidikan Anak
ID Card Liputan Istana Wartawan CNN Dicabut Usai Tanya MBG ke Presiden Prabowo, Ini Janji Mensesneg |
![]() |
---|
Berapa Jaminan Pascatambang yang Harus Dibayar? 10 Tambang Batu Bara di Jambi Ditangguhkan Izinnya |
![]() |
---|
Saling Klaim Ketua Umum PPP Mardiono vs Agus Suparmanto, Jejak Dualisme Partai Lambang Kakbah |
![]() |
---|
Jumlah Gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi Tahun 2025, Bandingkan Daerah lain |
![]() |
---|
BGN Wajibkan Chef Bersertifikat Masak di Dapur MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.