Berita Nasional
Gugat Rp16,6 Miliar, Lisa Diminta Minta Maaf oleh Kuasa Hukum Ridwan Kamil
Kuasa hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi gugatan perdata yang diajukan selebgram Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Dia merasa sikap mangkir itu sebagai bentuk tidak menghormati proses hukum.
Lisa Mariana menggugat RK dengan tujuan utama untuk menuntut kejelasan status anak melalui tes DNA, bukan sekadar mencari sensasi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Lisa, Markus Nababan.
Dia klaim kliennya sudah menempuh berbagai cara sebelum akhirnya membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak akan berjalan lancar karena tergugat tidak hadir. Agenda ke depan kita langsung masuk pokok perkara, kita bawa saksi ahli dan fakta-fakta persidangan akan terungkap."
" Jadi dia (Lisa) menempuh upaya hukum ini upaya terakhir, jika kedua belah pihak sudah tidak ada jalan keluar, ya pengadilanlah yang memutus perkara ini,” ujar Markus di Kompas Petang, KompasTV, Rabu (4/6/2025).
Pihak Lisa menekankan, tuntutannya jelas dan berdasar hukum.
Mereka hanya meminta agar Ridwan Kamil bersedia menjalani tes DNA untuk membuktikan kebenaran status sang anak, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar memberikan penjelasan hukum terkait ketidakhadiran kliennya dalam sidang mediasi melawan Lisa Mariana.
Menurutnya, ketidakhadiran prinsipal dalam proses mediasi diperbolehkan, selama didukung oleh alasan sah yang diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Dalam Pasal 6 ayat 1 memang disebutkan bahwa prinsipal penggugat dan tergugat wajib hadir dalam mediasi, baik sendiri maupun didampingi kuasa hukum,” ujar Muslim.
Namun demikian, ia melanjutkan, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak. Pasal 6 ayat 3 dan 4 memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu.
“Tergugat boleh tidak hadir secara langsung asal ada alasan sah, dan itu dibuktikan. Kalau sakit, dibuktikan ada surat sakit. Lalu di bawah pengakuan sedang perjalanan ke luar negeri, atau ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Nah, dengan alasan ini, itu bisa diwakilkan kepada pengacara," pungkasnya.
(TRIBUNJAMBI.COM/TRIBUNNEWS.COM)
Baca juga: Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Rp16,6 Miliar, Termasuk Jaminan Pendidikan Anak
Kopda Bazarsah Terdakwa Penembakan 3 Polisi Lampung Minta Keringanan dari Tuntutan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Dokter Tifa Sebut Mulyono Bukan Teman Kuliah Jokowi, Pak Mul Ternyata Pernah Merantau ke Jambi |
![]() |
---|
Global Tiger Day, Ternyata Jumlah Harimau Sumatera Tinggal 600-an Ekor |
![]() |
---|
8 Ketua Yayasan Diperiksa Terkait Aliran Dana CSR BI |
![]() |
---|
Bos Besar Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara Ketar Ketir, Siapa yang Diumpankan Kali Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.