Berita Tebo
Bupati Tebo Jambi Lantik PJ Sekda, Dorong Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Tebo Jambi kembali melaksanakan pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan Penjabat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pemerintah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi kembali melaksanakan pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan Penjabat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, Rabu, (19/6/2025) bertempat di Rumah Dinas Bupati, Muara Tebo.
Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemerintah Kabupaten Tebo dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, responsif, dan akuntabel, sekaligus melanjutkan tugas-tugas koordinasi pemerintahan daerah yang selama ini telah berjalan.
Baca juga: Modus dan Peran 7 Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi, Markup Harga hingga Rp1 M
Penjabat yang dilantik adalah Sindi yang kedua kalinya ditunjuk untuk menjabat sebagai PJ Sekda, berdasarkan pertimbangan kinerja, profesionalisme, dan komitmen dalam menjalankan fungsi strategis birokrasi.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, disaksikan oleh Wakil Bupati Tebo, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.
Bupati Tebo menyampaikan jabatan Sekretaris Daerah memiliki peran vital sebagai pemimpin birokrasi dan penggerak roda pemerintahan.
Pengisian posisi ini sangat penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, serta untuk mendorong komunikasi dan koordinasi lintas sektor baik di tingkat pusat, daerah, maupun antar-stakeholder.
"Jabatan ini bukan hanya administratif, tetapi juga strategis," ujarnya.
Baca juga: Praktisi Hukum Tebo Hatta Apresiasi Kejari Tebo Ungkap Kasus Korupsi Proyek Pasar Tanjung Bungur
Penjabat yang dilantik diharapkan menjadi teladan birokrat yang baik dan mampu memberikan pelayanan publik yang prima, cepat, tepat, dan mudah.
Penunjukan kembali PJ Sekda dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertimbangkan faktor objektif, seperti dedikasi dan kapasitas pejabat yang bersangkutan.
Proses pelantikan dilengkapi dengan pengucapan sumpah jabatan dan ditutup dengan doa bersama.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.