Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo

Daftar 7 Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi, Anggaran Rp2,7 M Dikorupsi Rp1 M

Daftar 7 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/ Sopianto
KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan dan menahan total tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo, Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Daftar 7 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Jambi.

7 tersangka ditetapkan secara bertahap oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Pada tahap pertama, penyidik menetapkan 3 tersangka, yakni:

1. N, Kadis Perindagkop selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK).

2. ES, Kabid Perdagangan selaku pejabat penandatanganan

3. S pelaksanaan pembangunan Pasar Tanjung Bungur.

Baca juga: Kadis Perindagkop Tebo Ditahan Kejari, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Tunjung Bungur

Baca juga: Pelaku dan Korban Pembunuhan di Jelutung Jambi Ternyata Orang Riau, Pasangan Sejenis yang Cemburu

Di tahap kedua, penyidik menetapkan dan menahan 4 oarng tersangka lagi, yakni:

4. DU sebagai Direktur CV KPB

5. H, peminjam CV yang melakukan pembangunan pasar

6. PS Konsultan Perencana

7. H Konsultan Pengawas.

Tersangka dititipkan ke Lapas Kelas II B Muara Tebo

Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Pembunuhan Angga pada Pasangan Sejenisnya di Jelutung Jambi, Beri Racun dan Kelabui Polisi

Baca juga: Daftar 5 Berita Populer Jambi - Pembunuhan Berlatar Asmara Sejenis, Evakuasi Wanita Obesitas

Kerangka Kasus

Pada 2023 dilakukan pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Muara Tebo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved