8 Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu, Mulai Guru, Nakes hingga Penata Layanan Operasional

Pemerintah membuka peluang untuk tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi
Formasi untuk rekrutan PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Formasi untuk rekrutan PPPK Paruh Waktu.

Diketahui, pemerintah membuka peluang untuk tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Yakni lewat skema PPPK Paruh Wkatu.

Skema PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Apa itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Kebijakan ini menyasar tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, namun belum berhasil lulus atau belum mendapatkan formasi yang sesuai.

Baca juga: Breaking News: KKB Papua Berulah di Bandara Puncak, Kontak Tembak Pecah, TNI-Polri Kejar Pelaku

Baca juga: Daftar 3.252 Formasi Sekolah Kedinasan di Kementerian-Lembaga, Pendaftaran 29 Juni 2025

Formasi PPPK Paruh Waktu

Dikutip dari laman BKN, ada 8 jabatan yang tersedia untuk PPPK Paruh Waktu, yalni:

1. Guru

2. Tenaga Kependidikan

3. Tenaga Kesehatan

4. Tenaga Teknis

5. Pengelola Umum

6. Operator Layanan Operasional

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved