Berita Viral

Oknum Polisi 24 Tahun Disanksi gegara Diduga Nodai Wanita 33 Tahun di Lokasi Terpencil

Kali ini Bripda Julfikar, anggota Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini mendekam di ruang penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
ILUSTRASI OKNUM POLISI - Oknum polisi di Maluku Utara dijebloskan ke sel khusus karena diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap perempuan 33 tahun. 

TRIBUNJAMBI.COM - Nama institusi Polri kembali tercemar akibat ulah oknum anggotanya.

Kali ini Bripda Julfikar, anggota Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini mendekam di ruang penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Anggota polisi berusia 24 tahun itu dikenai sanksi tegas setelah dilaporkan atas dugaan tindakan rudapaksa terhadap seorang perempuan berusia 33 tahun berinisial SW, atau yang dikenal sebagai Samsiar.

Insiden ini diduga berlangsung pada malam 15 Mei 2025, di Desa Fogi, Kecamatan Sanana.

Sebuah wilayah pesisir yang tenang dan sepi itu menjadi latar tragedi yang kini menggoyahkan kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Hartanto, segera bertindak.

Ia menginstruksikan agar Bripda Julfikar ditempatkan di sel khusus sebagai bentuk tindakan awal, sekaligus menegaskan keseriusan institusi dalam menangani laporan tersebut.

Langkah cepat ini diambil usai diterimanya laporan resmi yang tercatat dalam nomor: LP/B/94/V/2025/SPKT/Polres Kepulauan Sula pada tanggal 17 Mei 2025.

Laporan Diproses

Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Iptu Rizal Polpoke, dalam keterangan persnya pada Senin (16/6/2025), membenarkan bahwa penyidikan terhadap Bripda Julfikar sedang berjalan.

"Laporan sudah diproses, bahkan oknum polisi ini sudah diberikan sanksi tegas," ungkap Rizal.

Laporan yang diajukan SW mengenai dugaan rudapaksa ini bukan perkara ringan.

Dalam penuturannya, SW mengisahkan pengalaman traumatis yang terjadi di lokasi terpencil dan jauh dari pusat keramaian.

Keadaan ini menyebabkan kasus sempat tidak terungkap hingga akhirnya korban mengambil langkah hukum dengan melapor ke pihak berwenang.

Ambil Tindakan Cepat

Kapolres AKBP Kodrat segera menginstruksikan Divisi Propam untuk mengambil tindakan cepat.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengajukan visum ke RSUD Sanana sebagai bentuk penguatan bukti.

Selain itu, pemeriksaan oleh ahli forensik juga sudah dijadwalkan dan akan dilakukan di Kota Ternate dalam waktu dekat.

"Penanganan laporan rudapaksa ini tetap diproses ke ranah kode etik dan pidana.

"Ini bukan hanya soal pelanggaran institusi, tapi juga menyangkut hak dasar seorang perempuan," tegas Iptu Rizal.

Penyidik kini sedang mengumpulkan keterangan dari pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi yang dianggap relevan dengan kasus tersebut.

Rizal menyampaikan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Namun juga berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan adil.

"Tidak ada yang kebal hukum. Setiap anggota Polri pun akan diproses sesuai aturan yang berlaku jika terbukti bersalah," tandasnya.
 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Rudapaksa Wanita Usia 33 Tahun, Oknum Polisi Dijebloskan ke Sel Khusus Polres Kepulauan Sula

 

Baca juga: HATI-HATI Israel Lacak Ponsel untuk Targetkan Pejabat Iran hingga Ilmuwan Nuklir

Baca juga: Pemuda Jambi Naik Pitam Lihat Pacar Ibu Sepulang Kerja: Saya Sudah Peringatkan 5 Kali

Baca juga: Pedagang di Talang Banjar Hanya Bisa Rela Lapak Diratakan, Gubernur Jambi: bukan Mengusir

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved