Berita Viral
Gubernur Aceh Ingatkan Sabang Jaga Pulau Rondo agar Tak Direbut, Sindir Kemendagri 4 Pulau ke Sumut?
Gubernur Aceh Ingatkan Sabang Jaga Pulau Rondo agar Tak Direbut, Sindir Kemendagri 4 Pulau ke Sumut?
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Gubernur Aceh Ingatkan Sabang Jaga Pulau Rondo agar Tak Direbut, Sindir Kemendagri 4 Pulau ke Sumut?
TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memperingatkan pemerintah daerah Sabang agar menjaga Pulau Rondo.
Peringatan itu diberikan agar nantinya pulau tersebut tidak dierbut oleh pihak lain.
Pernyataan Gubernur Muzakir yang mengundang tawa ini mengisyaratgkan makna yang mendalam.
Sebab saat ini terdapat polemik empat pulau yang beralih dari Sumatera Utara (Sumut) dari Aceh.
Pada pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali kota Itu Muzakir Manaf memastikan tidak akan tingggal diam atas polemik tersebut.
Mualem, sebutan untuk Muzakir Manaf mengisyaratkan empat pulau tersebut diambil alih Sumatera Utara.
"Sekarang mau direbut pulau kita di sana, di Singkil. Kita ambil Andaman saja boleh? Karena dekat. Kalau tidak jaga Pulau Rondo, biar tidak diambil oleh India. Walaupun bercanda, kita harus hati-hati juga," kata Mualem disambut tawa seluruh anggota DPRK dan tamu undangan yang hadir.
Mualem kemudian mengungkapkan alasan keempat pulau yang sebelumnya milik Aceh berpindah ke Sumut hingga menjadi polemik saat ini.
Baca juga: Bobby Nasution Berang Sumut Dituduh Mencuri Pulau dari Aceh: di Mana Skema Nyurinya?
Baca juga: HABIS Tampang Betino Selingkuh di Mobil Putih Hingga Pria di Jambi Terlempar Dimaki Netizen
Baca juga: Pria di Jambi Dituduh Beli Sawit Curian Hingga Denda Rp29 Juta, Satpam PT - Lembaga Adat Dilaporkan
"Intinya, kenapa sekarang berebut empat pulau itu. Tahu enggak? Itu kandungan energi, kandungan gas, sama besar di Andaman. Itu permasalahannya," ucapnya.
Karena itu, Mualem menegaskan, dirinya akan berusaha agar keempat pulau itu bisa kembali lagi ke Aceh.
"Namun, yang jelas, empat pulau itu hak kita. Kita punya. Untuk apa kita berteriak ini itu, itu hak kita. Cuma kita selow saja, enggak apa-apa," cetus Mualem.
Sebelumnya, setelah menggelar rapat khusus dengan anggota DPD/DPR RI di Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam, Mualem juga sempat menyampaikan soal indikasi adanya potensi migas, meski tidak secara tegas.
"Mungkin, mungkin iya, mungkin tidak, itu kan harta karun," jawabnya singkat.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Aceh Singkil, Safriadi Oyon, mengaku selama ini dia belum mendapatkan informasi tentang potensi migas yang ada di sana.
"Kami belum tahu lagi. Bisa kemungkinan ada juga mungkin," ucapnya.
Diketahui, empat pulau yang kini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, awalnya berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Baca juga: PERINGATAN Jusuf Kalla di Polemik 4 Pulau: Masa Lalu Jangan Terulang, Nanti Orang Aceh Tak Percaya
Keempat pulau tersebut ialah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Perubahan status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Presiden Prabowo Turun Tangan
Presiden RI, Prabowo Subianto akan mengambil alih untuk menyelesaikan polemik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Pulau tersebut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil.
Polemik itu belakangan menjadi perhatian lantaran perubahan administrasi berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri.
Terkait polemik itu, Presiden Prabowo Subianto pun dikabarkan turun tangan.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
Menurut keterangannya, Presiden menarget keputusan kepemilikan empat pulau tersebut bisa selesai pekan depan.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Dalam keputusan itu, Kemendagri menetapkan status administratif empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Namun, keputusan masuknya empat pulau tersebut ke wilayah Sumut mendapatkan reaksi kontra dari sejumlah pihak.
Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) mengadakan aksi usai adanya putusan empat pulau masuk Sumut.
“Kami meminta dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Bapak Tito Karnavian dan juga Bapak Safrizal, karena ini menjadi biang kerok atau polemik yang ada, permasalahan yang ada di Aceh,” ujar Koordinator Aksi Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) Gamal saat berunjuk rasa di depan Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
Dia juga mengatakan, PMA mendesak Presiden Prabowo untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kemendagri tahun 2025 soal empat pulau tersebut.
Selain itu, juga meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem hingga anggota DPR dan DPD asal Aceh untuk mengawal permasalahan ini hingga tuntas.
Selain itu, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) menyatakan empat pulau secara historis masuk wilayah Aceh.
"Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa," kata Jusuf Kalla di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Ia menyinggung mengenai Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, Senin (15/8/2005).
"Nah, mengenai perbatasan itu ada di pasal 1.1.4 yang berbunyi, 'Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956," ujarnya.
Mengenai perbatasan tahun 1956 yang disebutkan sebelumnya, ia mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1956.
Baca juga: LICIKNYA Netanyahu Sindir Teheran dan Jahat, Padahal Israel Serang Iran Duluan: Mereka Menindas Kita
"Jadi dasarnya undang-undang. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten, nah itu, jadi formal," katanya.
Jusuf Kalla lantas menyebut, karena didasarkan undang-undang, Keputusan Menteri (Kepmen) tidak bisa membatalkan atau memindahkan keputusannya.
Selain itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyatakan empat pulau merupakan hak Aceh.
"Itu kan hak kita, kepunyaan kita, milik kita. Wajib kita pertahankan," ujar Muzakir ditemui usai menggelar pertemuan khusus dengan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI, DPR Aceh, dan rektor di ruang restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.