Berita Jambi

Berkas Korupsi PT PAL Jambi Segera Diserahkan, Kerugian Negara Ditaksir Rp 105 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan petinggi dan mantan petinggi PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL).

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA
PEMERIKSAAN Penyidik Kejati Jambi sedang memeriksa Dirut PT PAL Jambi berinisial VG yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April lalu. Kasus dugaan korupsi kredit modal dan investasi bank BUMN ke PT Prosympac Agro Lestari ( PT PAL ) tahun 2018-2019 diperkirakan mengakibatkan kerugian Rp105 miliar.. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan petinggi dan mantan petinggi PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Naoly, mengatakan saat ini sudah ada tiga tersangka dalam perkara tersebut. Dalam waktu dekat, akan berkas diserahkan. 

“Untuk perkara PT PAL saat ini masih tiga tersangka yang kemarin, perkembangan perkaranya dalam waktu dekat berkas perkara akan diserahkan penyidik kepada penuntut umum (penyerahan perkara tahap satu),” ujar Naoly kepada Tribun Jambi, Senin (16/6/2025).

Baca juga: Korupsi Timah: Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,05 Triliun

Diberitakan sebelumnya, dua nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik yakni WH, mantan Direktur PT PAL yang ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025, dan VG selaku Direktur Utama PT PAL yang ditetapkan sehari setelahnya, 15 April 2025.

Aspidsus Kejati Jambi, Reza Fahlevi, menjelaskan modus para tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan manipulasi data dalam pengajuan kredit ke Bank BNI pada tahun 2018-2019.

“Jadi bukan bank BNI yang dibobol, tapi pengajuan kredit pada bank BNI itu datanya dimanipulasi oleh para tersangka. Sehingga uang dari BNI bisa keluar, namun pelaksanaan atau peruntukannya tidak sesuai,” kata Reza.

Reza menambahkan, saat ini tim penyidik bersama auditor masih menghitung total kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut.

“Kalau untuk taksiran sementara, tim penyidik sendiri dan kita berkeyakinan kerugian negara berkisar di angka Rp 105 miliar,” katanya.

Baca juga: 2 ASN Dinas Perindagkop Tebo Jadi Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur, Kini Dinonaktifkan

Sejumlah saksi dari pihak Bank BNI juga telah diperiksa oleh penyidik, namun hingga kini belum ada kepastian apakah akan ada tersangka dari pihak bank.

“Sudah beberapa pihak dari BNI kita lakukan pemeriksaan, insyaallah besok kalau yang bersangkutan datang kita akan lakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Tersangka  telah ditahan dan menjalani proses hukum di Lapas Kelas II A Jambi.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved