Berita Jambi

Daftar 6 Kabupaten Baru di Jambi untuk Pemekaran Wilayah, Jika Disetujui Jadi 17 Daerah 

Apabila 6 kota kabupaten baru itu resmi berdiri sendiri, maka jumlah daerah di wilayah Provinsi Jambi kemungkinan jadi 17 kabupaten kota.

Penulis: asto s | Editor: asto s
paintmaps
Daftar 17 kota kabupaten baru jika wacana pemekaran 6 wilayah baru di Provinsi Jambi terealisasi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sampai tengah tahun ini, ada enam kota kabupaten baru di Provinsi Jambi yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk pemekaran wilayah.

Kini, nama kota kabupaten baru itu tengah dalam kajian.

Sebagai gambaran, titik lokasi daerah baru itu ada di Jambi wilayah timur dan Jambi wilayah barat.

Bagaimana wilayah Provinsi Jambi saat ini?

Saat ini, di Provinsi Jambi telah ada  11 kabupaten kota.

Apabila 6 kota kabupaten baru itu resmi berdiri sendiri, maka jumlah daerah di wilayah Provinsi Jambi kemungkinan jadi 17 kabupaten kota.

Daftar nama 6 kota kabupaten baru di Jambi yang masuk usul pemekaran wilayah.

1. Kabupaten Tabir Raya

Ini merupakan pemekaran wilayah Kabupaten Merangin.

Terdiri dari 5 kecamatan dengan luas wilayah sekitar  2.000 kilometer persegi.

2. Kabupaten Gunung Masurai

Ini merupakan pemekaran pemekaran wilayah Kabupaten Merangin.

Terdiri dari enam kecamatan, dengan luas wilayah sekitar 3.452  kilometer persegi.

3. Kabupaten Kerinci Hilir

Ini pemekaran  2.000 Kabupaten Kerinci.

Wilayahnya terdiri dari delapan kecamatan, dengan luas sekitar 1.762 kilometer persegi.

4. Kabupaten Sungai Bahar

Ini merupakan pemekaran wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Terdiri enam kecamatan, dengan luas wilayah sekitar 1.278  kilometer persegi.

5. Kabupaten Merlung Tungkal Ulu

Ini pemekaran wilayah dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Terdiri dari enam kecamatan, dengan luas sekitar 2.853 kilometer persegi.

6. Kota Muaro Bungo

Ini merupakan pemekaran wilayah dari Kabupaten Bungo.

Terdiri lima kecamatan, dengan luas sekitar 399 kilometer persegi.

Daftar 11 Kabupaten Kota di Provinsi Jambi saat Ini

1. Kabupaten Kerinci

Luas 3.445,20 kilometer persegi.

Jumlah penduduk: 255,10 ribu jiwa.

2. Kabupaten Merangin

Luas 7.540,12 kilometer persegi.

Jumlah penduduk: 368,40 ribu jiwa.

3. Kabupaten Sarolangun

Luas 5.935,89 kilometer persegi.

Jumlah penduduk: 302,20 ribu jiwa.

4. Kabupaten Batanghari

Luas 5.387,52 kilometer persegi.

Jumlah penduduk: 312,70 ribu jiwa.

5. Kabupaten Muaro Jambi

Luas 5.225,80 kilometer persegi.

Jumlah penduduk: 418,80 ribu jiwa.

6. Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Luas 4.546,62 kilometer persegi.

Jumlah penduduk: 236,70 ribu jiwa.

7. Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Luas 5.546,06 kilometer persegi.

Jumlah penduduk: 330,50 ribu jiwa. 

8. Kabupaten Tebo

Luas 6.103,74 kilometer persegi.

Jumlah penduduk 350,80 ribu jiwa.

9. Kabupaten Bungo

Luas 4 760,83 kilometer persegi.

Jumlah penduduk: 376,40 ribu jiwa.

10. Kota Jambi

Luas 169,89 kilometer persegi.

Jumlah penduduk: 627,80 ribu jiwa.

11. Kota Sungai Penuh

Luas 364,92 kilometer persegi.

Jumlah penduduk: 99,80 ribu jiwa.

Rekomendasi Pemprov Jambi

Beberapa waktu lalu, Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan peran Pemerintah Provinsi Jambi sebatas memberikan rekomendasi setelah melakukan kajian administratif, kajian lingkungan, dan potensi daerah.

JIka memenuhi syarat, baru akan direkomendasikan ke pusat. Tapi ada juga yang langsung dari kabupaten ke DPR RI, berharap jadi inisiatif dari DPR RI.

Sudirman mendorong pihak-pihak yang mengusulkan agar lebih aktif mengupayakan percepatan pemekaran, baik melalui Kementerian Dalam Negeri maupun jalur politik di DPR RI.

Sejauh ini, selain Bungo, daerah lain seperti Merangin dan Kerinci juga telah mengusulkan pemekaran, namun belum ada yang mendapatkan rekomendasi masuk Prolegnas.

"Sudah ada beberapa usulan yang masuk, tapi yang mendapat rekomendasi dan masuk Prolegnas baru Bungo," ujar Sudirman.

Tahapan awal untuk pemekaran wilayah adalah memastikan usulan tersebut masuk ke dalam Prolegnas.

Dia mengingatkan masuk Prolegnas saja tidak serta-merta menjamin pemekaran segera terealisasi.

Meskipun sudah masuk Prolegnas, sampai habis masa jabatan belum juga selesai, maka harus terus didorong.

Pemekaran daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat, khususnya di DPR RI.

Peran Pemerintah Provinsi Jambi hanya sebatas memberikan rekomendasi setelah melakukan kajian administratif, kajian lingkungan, dan potensi daerah.

"Kalau memenuhi syarat, baru bisa kita rekomendasikan ke pusat. Tapi ada juga yang langsung dari kabupaten ke DPR RI, berharap jadi inisiatif dari DPR RI," tambahnya.

(tribun jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved