Berita Merangin

Respons Tuntutan HMI, Pemkab Merangin Siapkan Penertiban Tempat Hiburan Malam dan PETI

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Merangin, Kamis (12/6/2025). 

Tribunjambi.com/Frengky Widarta
UNJUK RASA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Merangin, Kamis (12/6/2025).  

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Merangin, Kamis (12/6/2025). 

Mereka mengajukan empat tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Merangin terkait kebijakan anggaran dan sejumlah persoalan yang dinilai meresahkan masyarakat.

Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, Febri Kurniawan, mengatakan aksi tersebut digelar untuk menolak pembelian mobil dinas baru Bupati Merangin di tengah kondisi efisiensi anggaran APBD 2025.

"Kami menyuarakan empat tuntutan: pertama, menolak pembelian mobil dinas baru Bupati Merangin; kedua, mendesak penertiban tempat hiburan malam tak berizin serta penerbitan Perbup tentang jam operasionalnya; ketiga, meminta transparansi dan keringanan sewa bagi PKL yang terdampak relokasi; dan keempat, meminta penindakan tegas terhadap aktivitas PETI yang semakin marak," jelas Febri kepada Tribun Jambi, Selasa (10/6/2025).

Usai aksi, massa diterima oleh Wakil Bupati Merangin dan sejumlah OPD dalam mediasi tertutup. Hasil mediasi tersebut dituangkan dalam penandatanganan fakta integritas antara perwakilan Pemkab dan HMI.

"Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami siap kembali turun dengan jumlah massa yang lebih besar," tegas Febri.

Sementara itu, Asisten I Setda Merangin, M Sayuti, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan mahasiswa, terutama terkait tempat hiburan malam.

"Kami sudah rapat dengan instansi terkait yang dipimpin langsung Wakil Bupati. Saat ini SK Tim Terpadu sedang diproses. Tempat hiburan malam di jalur dua Kodim akan menjadi sasaran utama," ujar Sayuti.

Menurut Sayuti, pelanggaran yang ditemukan adalah penyalahgunaan izin usaha.

"Misalnya siang hari warung sembako, tapi malam berubah jadi tempat hiburan malam. Ini yang akan kita tertibkan," tambahnya.

Terkait aktivitas PETI, Sayuti menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH).

Namun Pemkab siap mendukung penertiban jika ada koordinasi bersama APH.

"SK Tim Penertiban PETI sudah disiapkan dan tinggal ditandatangani Bupati," ujarnya.

Untuk relokasi PKL, Sayuti menyebut hal itu menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP).

"Termasuk soal keringanan sewa tempat bagi PKL pasca-penertiban," tutupnya.

Baca juga: Bupati Muaro Jambi Lantik Tim Percepatan Penurunan Stunting, Junaidi Mahir Jadi Ketua

Baca juga: Air Soft Gun untuk Aniaya Wanita di Club di Jambi Milik Teman Pelaku, Pihak Helens Akan Diperiksa

Baca juga: Pastikan Layanan Prima Kepada Masyarakat,  Bupati Muaro Jambi BBS Sidak ke RSUD Sungai Gelam

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved