TEGA Kakak Jual Adik ke Pengusaha, Terungkap Cerita Kelam Masa Lalu
Sebuah kasus eksploitasi seksual anak yang terjadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, viral di media sosial.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM- Sebuah kasus eksploitasi seksual anak yang terjadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, viral di media sosial.
Seorang kakak berinisial ES (nama samaran), yang sebelumnya juga merupakan korban kekerasan seksual, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menjual adik kandungnya yang masih berusia 13 tahun kepada seorang pengusaha.
Kasus ini menyoroti kerentanan para korban dan bagaimana trauma dapat mengarah pada siklus kekerasan yang tak terputus.
Adik ES, seorang bocah berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku SD, menjadi korban kebiadaban seorang pengusaha berinisial MAA.
Ironisnya, MAA adalah pelaku yang sama yang pernah mengeksploitasi ES di masa lalu.
"Jadi kakak korban, juga jadi korban pelaku," ujar Joko Jumadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Selasa (10/6/2025).
Pernyataan ini membuka fakta yang mengkhawatirkan: korban dapat tanpa sadar terjerat dalam lingkaran setan kekerasan dan menjadi pelaku.
ES, seorang ibu rumah tangga asal Lombok Barat, diiming-imingi uang jutaan rupiah oleh MAA.
Tergiur dengan janji uang tersebut, ES memperkenalkan adiknya kepada MAA.
Menurut Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKP Ni Made Pujewati, ES membujuk adiknya dengan menjanjikan hadiah atau barang, tanpa memberikan detail yang jelas tentang apa yang akan terjadi.
Pertemuan tragis ini terjadi di sebuah hotel di Mataram, di mana bocah 13 tahun itu kemudian menjadi korban kekerasan seksual.
Setelah kejadian tersebut, MAA menyerahkan uang sebesar Rp8 juta kepada ES.
Mirisnya, aksi keji ini tidak hanya terjadi sekali; total sudah empat kali peristiwa eksploitasi serupa terjadi, dengan ES menerima Rp1-2 juta setiap kali adiknya melayani pelaku.
Pihak kepolisian, melalui Polda NTB, sempat mengalami kesulitan melacak identitas MAA karena ia kerap menggunakan nama samaran saat menginap di hotel.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa pelaku memiliki latar belakang yang "kuat", entah sebagai pejabat atau pengusaha, seperti diungkapkan Joko Jumadi.
Saat ini, MAA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak, dan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan bahwa ia adalah seorang pedofil.
(TRIBUNJAMBI/TRIBUNLOMBOK)
Baca juga: Viral Predator Seksual Online dari Jepara, 31 Remaja Jadi Korban Modusnya Rayu di Medsos
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Mbahjo si Kakek 82 Tahun itu Nodai Anak Perempuan 12 Tahun Tiga Kali |
![]() |
---|
Remuk Hati Ibu Prada Lucky Anaknya Dihina Nafa Arshana Punya Kelainan Seksual: Jangan Fitnah Lagi |
![]() |
---|
Mati Kutu Nafa Arshana Terancam Dicari Serma Chistian, Marah Prada Lucky Dihina Kelainan Seksual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.