Berita Viral
Uang Rp304 Juta Lenyap Cuma Pakai WhatsApp, Kronologi dan Modus Mahasiswa Bobol Rekening Pensiunan
Kasus pembobolan rekening yang dilakukan seorang mahasiswa menggunakan WhatsApp berhasil diungkap polisi. Pelaku menyasar seorang pensiunan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembobolan rekening yang dilakukan seorang mahasiswa menggunakan WhatsApp berhasil diungkap polisi.
Pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar korban yang Lansia dan merupakan seorang pensiunan.
Dari aksinya itu pelaku berhasil membuat korban mengalami kerugian hingga Rp304 juta dari Rekening Taspennya.
Uang hasil pembobolan itu lalu dibawa pelaku yang berusia 29 tahun itu kabur ke luar negeri.
Rupanya, pelaku menjalankan aksinya tak sendiri.
Pelaku yang merupakan mahasiswa itu beraksi dengan dibantu oleh dua rekannya.
Lantas bagaimana awal muda kronologi pembobolan rekening itu terjadi?
Awalnya, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Baca juga: Mungkinkah Rafina Bobol Rekening Bank Jambi Rp7,1 M Sendiri? Ada Transaksi Nominal Besar
Baca juga: ROCKY GERUNG Nilai Idealisme PSI Ganti Haluan, Beralih ke Kebutuhan Jokowi: Jadi Partai Oligarki
Baca juga: JOKOWI Diminta Belajar ke SBY, Sahroni: Berilah Urusan Politik bagi Anak dan Mantu
Pelaku menghubungi korban yang merupakan pensiunan itu mengaku sebagai perwakilan dari PT Taspen.
Setelahnya, pelaku mencoba meyakinkan korban dan mengarahkan korban ke proses akses tidak sah di rekening bank korban melalui mobile banking.
Pelaku juga melakukan pemindahan sistem tanpa izin si pemilik.
"Kebetulan, korban dalam kasus ini adalah seorang pensiunan," ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (9/6/2025).
"Pelaku memberitahukan korban bahwa ada pembaruan data yang mengharuskan korban untuk mengisi data rekening melalui sebuah link yang dikirimkan pelaku," imbuh Reonald Simanjuntak.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga memakai aplikasi Android Package Kit (APK) kepada korban melalui pesan WhatsApp.
Kemudian meminta korban mengisi data pribadi, termasuk formulir, fingerprint, foto, dan video selfie.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.