Berita Viral
PANTAS Aipda PS Dipatsus Propam di NTT, Oknum Polisi Rudapaksa Wanita saat Melapor Kasus Pelecehan
Sebuah kasus yang mencoreng institusi Polri kembali terkuak dengan kasus dugaan rudapaksa yang melaporkan dugaan pelecehan seksual.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
PANTAS Aipda PS Dipatsus Propam di NTT, Oknum Polisi Rudapaksa Wanita saat Melapor Kasus Pelecehan
TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah kasus yang mencoreng institusi Polri kembali terkuak dengan kasus dugaan rudapaksa yang melaporkan dugaan pelecehan seksual.
Ya, peristiwa itu dilakukan seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aipda PS.
Ironisnya, tindakan bejat ini terjadi di dalam kantor polisi, tempat seharusnya korban mencari perlindungan dan keadilan.
Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga kuat merudapaksa wanita yang justru datang untuk melapor sebagai korban pemerkosaan.
Kasus ini mencuat ke publik setelah korban berinisial MML memberanikan diri bersuara.
Pengakuannya viral di media sosial Facebook pada Kamis, 5 Juni 2025.
Unggahan tersebut segera menjadi sorotan dan memicu kemarahan publik.
Menyikapi insiden memalukan ini, Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan seluruh masyarakat.
Baca juga: MODUS Hingga AWAL MULA Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Polsek NTT saat Laporkan Pelecehan
Baca juga: Sosok Jupri, Bos Minyak Ilegal Sarolangun yang Sumurnya Terbakar Serahkan Diri ke Polisi
Baca juga: RELOKASI Pedagang Pasar Talang Banjar Jambi Jadi Sorotan Panas Netizen: Tiap Tahun, Gak Kelar-kelar!
Dia menegaskan Aipda PS kini telah ditahan di tempat khusus (patsus) oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak 9 Juni 2025, untuk jangka waktu 30 hari ke depan.
"Aipda PS telah diperiksa oleh Provos Polres Sumba Barat Daya. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan lebih lanjut," ujar AKBP Harianto.
Aipda PS juga terancam hukuman berat.
Selain dihadapkan pada sidang Kode Etik Profesi Polri yang dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, ia juga akan diajukan ke ranah pidana umum.
"Pidana umum maju dan juga kode etiknya maju, karena dia melecehkan perempuan, kalau kode etik ya pecat," tegas Harianto, menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas oknum yang mencoreng citra institusi.
Kapolres Harianto menegaskan bahwa Polri akan tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Modus Licik Oknum Polisi
Korban, yang diketahui berinisial MML (25), datang ke Polsek Wewewa Selatan pada 2 Juni 2025 dengan harapan mendapatkan penanganan atas kasus pemerkosaan yang menimpanya sehari sebelumnya di Desa Mandungo.
Alih-alih mendapatkan pertolongan, MML malah menjadi korban pelecehan seksual oleh Aipda PS.
Kejadian bermula ketika Aipda PS menjemput korban dari rumahnya dengan dalih akan melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Alasan Pedagang Pasar Talang Banjar Tolak Direlokasi ke Pasar angso Duo Jambi
Padahal, Polsek Wewewa Selatan tidak memiliki unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) yang berkompeten menangani kasus serupa—unit tersebut hanya ada di tingkat Polres Sumba Barat Daya.
Sesampainya di Polsek, Aipda PS tidak melakukan pemeriksaan resmi seperti yang dijanjikan. MML justru digiring ke dalam salah satu ruangan yang sepi.
Di sanalah, oknum polisi tersebut melancarkan aksinya. Aipda PS bahkan nekat menyuruh MML membuka celana dan memasukkan jarinya ke alat vital korban dengan dalih "pemeriksaan".
Saat kejadian, MML hanya ditemani ibunya, namun Aipda PS memastikan hanya ada dirinya dan MML di dalam ruangan saat tindakan bejat itu dilakukan.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Aipda PS meminta MML untuk merahasiakan kejadian tersebut.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Statistik Laholms vs Eskilsminne di Glänninge IP 10/6/2025 Pukul 23.30 WIB
Baca juga: Prediksi Skor Statistik Uruguay vs Venezuela di Centenario Stadium 11/6/2025 Pukul 06.00 WIB
Baca juga: Daftar Tanggal Merah di Kalender 2025, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama hingga Akhir Tahun
Baca juga: Alat Berat Langsung Bikin Drainase saat Penertiban Pedagang di Pasar Talang Banjar Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.