Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan Presiden Prabowo Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat dan PT GAG Aman

Presiden RI, Prabowo Subianto resmi mencabut empat dari lima izin pertambangan yang ada di kawasan pariwisata Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Kolase Tribun Jambi
ALASAN: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia soal tambang Raja Ampat. Presiden RI, Prabowo Subianto resmi mencabut empat dari lima izin pertambangan yang ada di kawasan pariwisata Raja Ampat, Papua Barat Daya. Satu perusahaan yang tak dicabut itu yakni PT Gag Nikel. 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden RI, Prabowo Subianto resmi mencabut empat dari lima izin pertambangan yang ada di kawasan pariwisata Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Satu perusahaan yang tak dicabut itu yakni PT Gag Nikel.

Pencabutan itu dilakukan setelah Presiden Prabowo melakukan rapat terbatas dengan jajarannya pada Senin (9/5/2025).

"Terkait harapan itu, Bapak Presiden memutuskan dengan memperhatikan semua yang ada, mencabut izin empat perusahaan di luar Pulau Gag," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Bahlil menjelaskan, empat perusahaan tambang tersebut telah melakukan pelanggaran lingkungan yang membuat mereka mencabut izinnya. 

"Terdapat beberapa pelanggaran konteks lingkungan, dengan mempertimbangkan hasil temuan di lapangan dan masukan gubernur-bupati. Mereka pengin daerah mereka maju," ujar Bahlil.

Di wilayah perairan Raja Ampat sendiri, terdapat lima perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo. 

Dari lima perusahaan tersebut, empat diantaranya telah dicabut izinnya per Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Menteri Bahlil Lahadalia Pastikan PT GAG akan Tambang Nikel Lagi : Hasil Evaluasi Bagus Sekali

Baca juga: 6 Pernyataan Sikap KKB Papua Pasca Kontak Tembak di Wamena, 1 Anggota TPNPB-OPM Tewas

Baca juga: Uang Rp304 Juta Lenyap Cuma Pakai WhatsApp, Kronologi dan Modus Mahasiswa Bobol Rekening Pensiunan

Berikut daftar empat perusahaan yang dicabut izinnya: 

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui SK Bupati No. 290 Tahun 2013, dengan masa berlaku hingga 2033 dan wilayah tambang seluas 5.922 hektar di Pulau Kawe.

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun, hingga 26 Februari 2033.

PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang berlaku sejak 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved