Kasus Pelecehan
MODUS Hingga AWAL MULA Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Polsek NTT saat Laporkan Pelecehan
Seorang wanita berinisial MML (25) yang seharusnya mencari keadilan setelah menjadi korban dugaan pemerkosaan, justru kembali menjadi korban pelecehan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kasus pemerkosaan yang dialami MML disebutkan sebagai "suka sama suka" sehingga kasus tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Baca juga: WADUH! Yan Mandenas Ungkap Banyak Oknum Pemerintah dan TNI-Polri Bekingi Tambang Ilegal di Papua
NDL menduga kuat bahwa BAP putrinya direkayasa oleh penyidik.
Tindakan Tegas Terhadap Oknum Polisi
AKBP Harianto Rantesalu menegaskan bahwa Aipda PS saat ini sudah mulai ditahan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jika terbukti melakukan pelanggaran etik, Aipda PS terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Selain itu, Aipda PS juga dipastikan akan diajukan ke ranah pidana umum.
"Pidana umum maju dan juga kode etiknya maju, karena dia melecehkan perempuan, kalau kode etik ya pecat," tegas Harianto.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harga Karet dan Kelapa Sawit di Jambi Kompak Turun, Hari Ini Karet Rp13.200 dan Sawit Rp3.287 per Kg
Baca juga: Siapa Yan Mandenas Berani Ungkap Ada Oknum Pemerintah dan TNI-Polri Bekingi Tambang Ilegal di Papua?
Baca juga: Bupati Raja Ampat Klaim Polemik Tambang Nikel Tak Sesuai dengan yang Diekspos
Baca juga: PT EBN Tetiba Serahkan Rp734 Juta ke Kejari Jambi, Terkait Korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.