Berita Jambi
3 Pencuri Harta Candi Muaro Jambi Dini Hari Kuwalat, Polisi Temukan sudah Dalam Kondisi Begini
Saat dini hari, para pemburu harta karun itu mendatangi kompleks Candi Muaro Jambi. Tapi, apa yang dialami mereka sungguh mengejutkan.
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Tiga laki-laki mencoba mencuri benda purbakala di kawasan Percandian Muaro Jambi, Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat dini hari, para pemburu harta karun itu mendatangi kompleks Candi Muaro Jambi.
Mereka berinisial IS (36) warga Parit Culum, RE (37) warga Mudung Darat, dan SL (35) warga Desa Muaro Jambi.
Tapi, apa yang dialami mereka sungguh mengejutkan.
Mereka masuk lokasi candi, Kawasan Cagar Budaya Nasional atau KCBN Muarajambi, tepatnya di seputaran Candi Gumpung, pada 4 Juni lalu sekira pukul 03.00 WIB.
Penangkapan komplotan pencuri barang antik itu berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Maro Sebo dari pihak Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Jambi (dulu BPCB).
BPKW V melapor bahwa ada orang yang memasuki kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi, yang bertujuan mencari barang-barang peninggalan di seputaran Candi Gumpung Candi Muaro Jambi.
Menerima laporan itu, unit Reskrim Polsek Maro Sebo dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ansori mendatangi kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi dan berkoordinasi dengan pihak balai.
Saat melaksanakan penyelidikan di seputaran kawasan Candi Gumpung, polisi mendapati tiga orang melakukan aktivitas pencarian barang peninggalan di seputaran Candi Gumpung.
Selain tiga pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa alat pendukung pencarian barang antik seperti metal detecor dan sekop.
Mereka diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo, Resort Muaro Jambi di kompleks percandian.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, melalui Kapolsek Maro Sebo, Iptu Jefri Simamora mengatakan penangkapan pencuri barang antik di kawasan Candi Muaro Jambi.
"Iya benar. Unit Reskrim Polsek Maro Sebo melaksanakan pendampingan kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi, mengamankan pelaku pencuri barang antik di Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi," ujarnya.
Penangkapan tersebut disaksikan oleh pihak balai dan sekuriti di sana.
Baca juga: Ingat Yanto, ASN Pemprov Jambi Terdakwa Asusila? Kini Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Maro Sebo guna pemeriksaan lebih lanjut,"terang Iptu Jefri.
| Pemprov Jambi Siapkan 500 Beasiswa Mahasiswa S1 dan 300 Beasiswa Tahfiz Quran |
|
|---|
| Rabu Berkah TP PKK Jambi, Hesti Haris Hadirkan Cek Kesehatan Gratis |
|
|---|
| Udin Abdillah Wariskan Tenun Tanjung ke Anak Muda, BRI Bantu Pembinaan dan Promosi |
|
|---|
| Dari Pasar Lokal hingga Luar Negeri, Pempek Cek Lala Berkembang dengan Pertahankan Cita Rasa |
|
|---|
| Kesehatan Menurun, Dua Jemaah Haji Jambi Dinyatakan Tidak Layak Terbang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Makara-Candi-Gumpung.jpg)