Berita Merangin

Satreskrim Polres Merangin Musnahkan Puluhan Dompeng PETI

Satreskrim Polres Merangin membakar alat dompeng dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Rabu (4/6/2025).

Ist
Satreskrim Polres Merangin membakar alat dompeng dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Rabu (4/6/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Satreskrim Polres Merangin membakar alat dompeng dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Rabu (4/6/2025).

Alat berat yang dimusnahkan dari operasi yang digelar di dua titik lokasi, yakni di Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, dan Desa Rasau B2, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin.

Kegiatan operasi yang digelar pada Senin (2/6/2025) tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta pemberitaan media online yang menyoroti maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Di lokasi pertama, Desa Tanjung Benuang, petugas menemukan hamparan area tambang seluas setengah hektare yang dipenuhi sekitar 20 unit mesin dompeng.

Namun, saat petugas tiba, para pekerja langsung melarikan diri meninggalkan peralatan mereka, sehingga tidak satu pun pelaku berhasil diamankan.

Tak ingin peralatan tambang itu kembali digunakan, petugas pun langsung melakukan pemusnahan dengan cara menghancurkan dan membakar mesin dompeng yang ada di lokasi.

Penyisiran tidak berhenti sampai di situ.

Tim kembali bergerak ke Desa Rasau B2, Kecamatan Renah Pamenang.

Meski jejak aktivitas PETI ditemukan, namun lokasi sudah kosong saat petugas tiba karena para pelaku berhasil melarikan diri lebih dahulu.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Merangin.

“Kegiatan ini adalah bentuk respons kami terhadap keresahan masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli, penyisiran, dan penindakan agar aktivitas PETI tidak lagi mengancam lingkungan dan ketertiban,” jelas AKP Mulyono.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, sejumlah peralatan diamankan sebagai barang bukti dan dilakukan tindakan pemusnahan langsung di lokasi agar aktivitas PETI tidak dapat dilakukan kembali.

AKP Mulyono juga berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Merangin agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI, serta mendorong partisipasi publik untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.

“Tanpa dukungan masyarakat, pelaksanaan penindakan kami tidak akan optimal. Kami berharap warga ikut serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan,” tutup AKP Mulyono.

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik  Jerman vs Portugal, Semifinal UEFA Nations League 2024/2025

Baca juga: Waka DPRD Kota Muhamad Yasir, Fasilitasi Pembukaan Rekening BNI Koperasi Merah Putih

Baca juga: Benarkah 5 Juni 2025 Hari Libur Nasional? Simak Penjelasan Tanggal Merah hingga Cuti Bersama

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved