Pembobolan Rekening Bank Jambi

Kisah Rafina Bobol Bank Jambi Rp7,1 Miliar, Main Judi Online Seminggu Rp2 M, Sisa Rekening 80 Ribu

Rafina Salsabila merupakan tersangka kasus pembobolan 28 rekening nasabah Bank Jambi dengan kerugian Rp7,1 miliar. 

Penulis: tribunjambi | Editor: asto s
Kolase Tribun Jambi
RAFINA Salsabila (26), tersangka pembobolan rekening nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci senilai Rp7,1 miliar. Uang tersebut untuk judi online.Sisa di rekening Rp80 ribu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perempuan bernama Rafina Salsabila (26) membobol rekening nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci hingga Rp7,1 miliar

Uang itu digunakan untuk judi online hingga angka Rp2 miliar per minggu.

Saat Polda Jambi mengecek, uang di rekening mantan analis kredit itu sisa Rp80 ribu.

Bagaimana rekening milik Rafina Salsabila bisa hanya tersida Rp80 ribu?

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi masih mendalami kasus pembobolan uang miliaran oleh Rafina Salsabila mantan karyawati Bank Jambi terhadap puluhan nasabah.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan penyidik akan mendalami standart operasional Procedure atau SOP Bank Jambi untuk mengetahui lebih jauh kasus pembobolan uang nasabah. 

“Itu akan kita kembangkan, kepala cabang mengani SOP. Makanya kita dalami berkaitan dengan SOP perbankan,” ujar Taufik Nurmandia.

Menurut Taufik, teRafina Salsabilaangka menjalankan aksi seorang diri dari pengecekan polisi tidak ditemukan aliran ke rekening lain.

Rafina menyimpan di rekening miliknya sendiri.

“Ya memang dia sendiri,” kata Taufik.

Rafina Salsabila merupakan tersangka kasus pembobolan 28 rekening nasabah Bank Jambi dengan kerugian Rp7,1 miliar. 

Dia membobol rekening puluhan orang, yang terdiri dari 17 guru SD, SMP dan SMK berstatus PPPK, satu yayasan pendidikan Baitul Husna, empat anggota DPRD Kerinci, dan mantan Bupati Kerinci Adirozal.

Hasil penyidikan polisi, Rafina memanfaatkan kepercayaan para nasabah dan rekan kerjanya untuk melancarkan aksi kejahatan selama satu tahun, sejak September 2023-Oktober 2024.

Kasus mencuat setelah muncul keluhan dari sejumlah pihak, yang mengaku bahwa dana pinjaman yang sudah disetujui tidak masuk ke rekening alias tidak cair. 

Pada Oktober 2024, Penyidik Polda Jambi mulai menerima informasi dari masyarakat perihak kasus tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved