Berita Nasional
Pria Beristri Pakai Ijazah Palsu UGM dan Mengaku ASN buat Nikah Lagi Dipenjara 2,5 Tahun
Ikhsan Nur Rasyidin (32) harus menerima ganjaran hukum setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen penting.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Kisah cinta menyakitkan EAP bermula dari perkenalan di tempat kerja.
Tahun 2020, EAP berkenalan dengan Ikhsan, seorang pria yang mengaku sebagai duda mapan.
Dia adalah Ikhsan, yang saat itu masih berusia 30 tahun.
Dua tahun kemudian, Ikhsan mantap melamar EAP dengan keyakinan dan dokumen lengkap.
Mereka menikah pada 17 September 2021 dan disaksikan keluarga dan perangkat desa.
Namun, kenyataan perlahan terkuak.
Di usia kandungan yang telah memasuki 3 bulan, EAP bermaksud mengurus dokumen kependudukan baru.
Saat itulah semuanya mulai mencurigakan.
Data suaminya tidak ditemukan.
Kecurigaan itu mendorongnya menyelidiki ke Dinas Dukcapil Solo dan Sukoharjo.
Fakta yang ia temukan justru menghancurkan dunia yang baru saja dibangunnya.
“Semua dokumen pernikahan kami—KTP, KK, surat pengantar nikah, hingga ijazah UGM—ternyata palsu.
"Bahkan nama yang dia pakai di ijazah, lengkap dengan gelar ST, hanyalah hasil editan komputer,” ungkap EAP saat bersaksi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025).
Pukulan telak lagi-lagi datang ketika EAP mencari tahu kebenaran status pernikahan suaminya.
Setelah mendapati fakta Ikhsan melakukan pemalsuan data, perempuan muda itu juga baru mengetahui rupanya suaminya itu sudah beristri.
Seruan Ketua Dewan Pers di Tengah Aksi Massa yang Merusak Fasilitas Umum |
![]() |
---|
Sopir Ambulans Dihajar Polisi meski Sudah Teriak 'Medis' saat Demo di Solo |
![]() |
---|
Puan: Tunjangan Rumah Rp50 Juta untuk DPR RI Tetap Berlaku hingga Oktober |
![]() |
---|
Pesan Terakhir Abay Fotografer Humas DPRD Makassar sebelum Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Respons Eko Patrio dan Sejumlah Anggota DPR RI usai Ojol Meninggal Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.