Pembobolan Rekening Bank Jambi

Polisi Dalami SOP Bank Jambi dalam Kasus Pembobolan Rekening Rp7,1 Miliar oleh Eks Karyawati

Polda Jambi terus mendalami kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi senilai Rp7,1 miliar yang dilakukan mantan karyawati berinisia

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
Karyawati Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci, RS (26) digiring petugas saat akan melakukan konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025). RS ditetapkan sebagai tersangka pembobolan rekening nasabah hingga Rp7,1 miliar 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mendalami kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi senilai Rp7,1 miliar yang dilakukan mantan karyawati berinisial RS (26).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan penyidik kini fokus menelusuri standar operasional prosedur (SOP) perbankan untuk mengungkap kemungkinan kelalaian atau potensi keterlibatan pihak lain.

“Itu yang sedang kami dalami. Kepala cabang juga akan dimintai keterangan soal SOP. Kami ingin mengetahui sejauh mana prosedur berjalan,” ujar Taufik, Selasa (2/6/2025).

Namun berdasarkan hasil sementara penyidikan, RS diduga menjalankan aksinya seorang diri. Uang hasil pembobolan tidak mengalir ke rekening lain, melainkan langsung masuk ke rekening pribadi pelaku.

“Dari pengecekan, memang dia melakukannya sendiri,” jelas Taufik.

Baca juga: TANGIS Wirna Kuku Anaknya Copot hingga Dada Ditendang Sebelum Tewas, Sempat Disuruh Minum Spiritus

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Kerinci, Adirozal, menjadi salah satu korban pembobolan rekening oleh RS, yang bekerja sebagai analis kredit di Bank Jambi cabang Siulak. Adirozal tercatat memiliki tiga rekening yang turut dibobol.

“Ya, dari hasil pemeriksaan, nama beliau memang ada. Beliau korban. Tiga rekeningnya dibobol,” kata Taufik.

Modus pelaku adalah memanfaatkan kepercayaan nasabah. RS kerap diminta membantu proses penarikan dana, sehingga memiliki akses ke rekening nasabah. Aksi ini dilakukan sejak September 2023 hingga Oktober 2024.

Selain rekening individu, pelaku juga membobol rekening milik yayasan. Jumlah dana yang dicuri bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga lebih dari Rp1 miliar per rekening.

Uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online. Dalam satu kali transaksi, RS bisa menghabiskan hingga Rp80 juta. Saat ditangkap, tersisa hanya Rp80 ribu di rekeningnya.

“Tidak ada aliran dana ke pihak lain. Semua digunakan untuk judi,” kata Taufik.

Dari total kerugian, sebanyak Rp4 miliar telah dikembalikan kepada 17 nasabah. Namun masih ada tujuh nasabah lainnya yang belum menerima ganti rugi, dengan sisa kerugian sekitar Rp2 miliar.

RS kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Baca juga: Aksi Pencurian Tas Pedagang Bubur di Jelutung Jambi Gagal, Pelaku Ditangkap Suami Korban

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved