Berita Bungo

Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba di Bungo Jambi

Pecatan polisi ditangkap kasus narkoba di Kabupaten Bungo, Jambi. Tersangka atas nama Armi Brave Chandra Manik (39).

Editor: Suci Rahayu PK
kompas.com
ilustrasi sabu 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO- Pecatan polisi ditangkap kasus narkoba di Kabupaten Bungo, Jambi.

Tersangka atas nama Armi Brave Chandra Manik (39).

Ini keterangan yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Bungi, Iptu Riko Saputra, Senin (2/6/2025).

Selain pecatan polisi itu, ada satu pelaku lain yang ditangkap yakni Rusmiati (38). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pelepat Ilir.

Menurut keterangan Iptu Riko, penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu bermla dari laporan masyarakat.

"Pelaku diamankan di kos yang berlokasi di Desa Purwosari, Kecamatan Pelapat Ilir pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB," katanya.

Baca juga: Daftar 86 Pejabat yang Dilantik Wako Jambi Maulana, Mulai  Kabid, Camat, Sekcam, Lurah

Baca juga: 5 Berita Kriminal Jambi Terpopuler, Seorang Wartawan di Kerinci Ditangkap Polisi karena Peras Kades

Dari keduanya, didapati 22 paket sabu dengan berat bruto 12,06 gram, uang tunai Rp1 juta, Hp serta sepeda motor.

"Pengakuannya, mereka dapat barang dari Firman," imbuhnya.

Kabar beredar, keberadaan dua tersangka itu memang meresahkan karena ditengarai mengedarkan narkoba di wilayah Pelepat Ilir.

Saat ini dua tersangka di Mapolres Bungo, keduanya dijerat dengan padal 114 jo 112 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tilep Uang Nasabah Bank Jambi hingga Rp7,1 Miliar, RS Ternyata Orang Dekat Mantan Buati Kerinci

Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Kondisi Pak Kades Kota Karang yang Chatting Ehem-ehem vs Istri Orang

Baca juga: Prediksi Skor Kroasia vs Ukraina di UEFA Womens Nations League 4/6/2025/2025 Pukul 00.00 WIB

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved