Diskon Listrik Batal, Warga Jambi Kecewa pada Pemerintah
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk bulan Juni dan Juli 2025 batal diberikan. Pembatalan diskon tarif listrik untuk pelanggan listrik 1.300
TRIBUNJAMBI.COM- Diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk bulan Juni dan Juli 2025 batal diberikan.
Pembatalan diskon tarif listrik untuk pelanggan listrik 1.300 VA ini menyisakan kekecewaan.
"Kecewa banget, padahal baru mau beli token listrik," kata Yani, warga Jambi, Selasa (2/5/2025).
Padaal Yani sangat berharap dengan diskon tarif listrik ini.
"Lumayan bisa untuk beberapa bulan pemakaian. Uangnya bisa dipakai untuk membeli kebutuhan yang lain," bebernya.
Dengan adanya diskon tarif listrik, Yani mengaku bisa lebih irit pengeluaran.
Pasalnya, dari yang biasanya harus membeli token Rp 400.000 dalam satu bulan, ia hanya butuh membeli Rp 200.000 saat diskon tarif listrik.
Karena itu, Yani sudah menunggu-nunggu lama untuk mendapatkan diskon tarif listrik lagi. Namun, sayangnya diskon tarif listrik kali ini dibatalkan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jambi akan Menindak Rumah Sakit yang tidak Melayani Peserta BPJS
Baca juga: AKSI 9 Kali Pria di Jambi Tipu dan Gelapkan Motor dengan Modus Pinjam Berakhir di Tangan Pak Bray
Penyebab Pembatalan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni-Juli 2025 batal direalisasikan.
Pembatalan keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat bersama para menteri dan mempertimbangkan lambatnya proses penganggaran.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers stimulus ekonomi, Senin (2/6/2025) dikutip dari Kompas TV.
Ia menjelaskan, karena tujuan stimulus ditetapkan untuk pelaksanaan pada bulan Juni dan Juli 2025, maka pemerintah memutuskan program diskon listrik tidak dapat dijalankan dalam waktu tersebut.
"Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan. Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," kata Sri Mulyani.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia menyatakan bahwa inisiatif kebijakan diskon listrik 50 persen maupun keputusan pembatalannya tidak berasal dari pihaknya.
"Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalan tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L (kementerian/lembaga) yang menyampaikan dan membatalkannya," ujar Dwi pada Senin (2/6/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Kementerian ESDM tidak dilibatkan dalam proses pembahasan kebijakan tersebut dan tidak menerima undangan resmi untuk memberi masukan.
"Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apa pun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025," katanya.
Meski demikian, Kementerian ESDM menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan dalam perumusan kebijakan apabila secara resmi diminta.
"Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik," ujarnya.
Sebagai pengganti program diskon listrik, pemerintah menetapkan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
BSU ini diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Besarannya adalah Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima sebesar Rp 600 ribu.
Penyaluran bantuan diupayakan dapat dilakukan pada Juni 2025. Selain pekerja, BSU juga diberikan kepada 565.000 guru honorer.
Terdiri dari 288.000 guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan 277.000 guru di lingkungan Kementerian Agama.
Masing-masing guru honorer akan menerima bantuan dengan nominal yang sama, yaitu Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan.
BSU untuk pekerja dan guru honorer disediakan melalui APBN dengan total anggaran sebesar Rp 10,72 triliun.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Albania vs Republik Ceko di UEFA Womens Nations League 4/6/2025/2025 Pukul 00.00 WIB
Baca juga: KOCAK Bercampur SEDIH! Niat Nikah Malah Nyasar, Pria Ini Pulang Tak Bawa Istri
Baca juga: BPJS Kesehatan Jambi akan Menindak Rumah Sakit yang tidak Melayani Peserta BPJS
BPJS Kesehatan Jambi akan Menindak Rumah Sakit yang tidak Melayani Peserta BPJS |
![]() |
---|
Cara Licik Karyawati Bank Jambi di Kerinci Bobol Rekening Nasabah Rp7,1 Miliar, Gara-gara Hal Sepele |
![]() |
---|
Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba di Bungo Jambi |
![]() |
---|
Mantan Bupati Tanjabbar Safrial Jadi Saksi Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp126 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.