Berita Sungai Penuh

Oknum LSM dan Wartawan di Sungai Penuh Jambi Ditangkap, Diduga Peras Kades

Seorang pria berinisial FNE (36), berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci pada Jumat (30/6/25) kemarin. 

Penulis: Herupitra | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Herupitra
PEMERASAN - Seorang pria berinisial FNE (36), berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci Jambi pada Jumat (30/6/25) kemarin. 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Seorang pria berinisial FNE (36), berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci, Provinsi Jambi pada Jumat (30/6/25) kemarin. 

FNE, yang mengaku sebagai anggota LSM dan juga wartawan, diduga kuat melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Kota Sungai Penuh.

Penangkapan terhadap FNE berdasarkan laporan dari salah satu korban, yakni Kepala Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal. 

Baca juga: Ditegur saat Tendang Bak Mobil, 3 Pemuda di Sungai Penuh Jambi Lakukan Pengeroyokan

Korban melaporkan bahwa pelaku meminta sejumlah uang dengan modus ancaman akan memberitakan hal-hal negatif terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pada pres relis yang digelar Polres Kerinci, Senin (2/6/2025), Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka FNE kerap mengaku sebagai LSM dan wartawan, serta menggunakan profesinya untuk menekan para kepala desa agar memberikan sejumlah uang. 

"Ini merupakan bentuk penyalahgunaan profesi yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Kapolres.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, termasuk kartu identitas pers milik tersangka, ponsel, dan sejumlah uang tunai hasil pemerasan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pemerasan, termasuk yang mengatasnamakan profesi tertentu. 

Baca juga: 188 CPNS Pemkot Sungai Penuh Jambi Terima SK Pengangkatan

“Kami mengimbau seluruh kepala desa dan masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami hal serupa. Kepolisian siap memberikan perlindungan dan melakukan penegakan hukum dengan transparan,” tambahnya.

Saat ini, tersangka FNE telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved