Pembobolan Rekening Bank Jambi

3 Rekening Mantan Bupati Kerinci Adirozal Dibobol Pegawai Bank Jambi

Mantan Bupati Kerinci Adirozal jadi korban kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi di Kerinci oleh karyawati analis kredit.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
PEMBOBOLAN REKENING - Polda Jambi menggelar ekspose kasus karyawati Bank Jambi di Kerinci yang membobol puluhan rekening nasabah. Seorang korban di antaranya mantan Bupati Kerinci Adirozal. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Bupati Kerinci Adirozal menjadi korban dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi di Kerinci oleh analis kredit menilap uang hingga Rp 7, 1 miliar. 

Selain Adirozal ada pula puluhan rekening lain, termasuk rekening milik yayasan di Kerinci.

Adirozal memiliki tiga rekening Bank Jambi yang dibobol oleh tersangka berinisial RS (26) yang sering diminta tolong untuk melakukan penarikan uang oleh korban. 

Baca juga: Setahun Membobol Rekening Nasabah, Karyawati Bank Jambi Habiskan Rp7 Miliar untuk Judi Online

Lalu menurut informasi yang dihimpun Tribun Jambi, tersangka yang sering dimintai tolong oleh Adirozal ternyata merupakan saling kenal atau orang dekat.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, salah satu mantan penjabat menjadi korban dalam kasus pembobolan tersebut.

“Dari hasil kita cek ada nama beliau, dia korban. Rekening yang 3 tadi dibobol,” kata Taufik, Selasa (2/6/2025). 

Taufik mengaku, kasus ini terungkap karena ada keributan nasabah bank Jambi yang menjadi korban dalam kasus ini. 

Nasabah yang mengajukan pinjaman marah karena uang yang telah di setujui bank justru tidak cair.

Baca juga: Modus Pura-Pura Dimintai Tolong, Karyawati Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7 Miliar untuk Judol

“Awalnya memang sudah ribut, terus ada informasi masuk lalu kita lakukan penyelidikan,” ujarnya.

“Jadi korban ini waktu dia minjam uangnya tidak cair-cair, ternyata uang sudah di acc oleh bank tapi di tarik oleh tersangka,” tambahnya.

Selain itu, uang sebanyak Rp 7,1 miliar itu ternyata telah dikembalikan ke 17 nasabah  dengan nilai Rp 4 miliar. 

Sampai saat ini masih ada 7 nasabah yang belum dikembalikan dengan nilai Rp 2 miliar.

Sebelumnya, karyawati Bank Jambi di Kerinci melakukan pembobolan rekening nasabah senilai  Rp 7 Miliar yang dilakukan sejak September 2023 sampai Oktober 2024 untuk bermain judi online.

Pelaku berinisial RS (26) merupakan karyawati yang bertugas sebagai analis kredit di Bank Jambi di Siulak, Kerinci. 

Baca juga: Karyawati Bank Jambi Bobol Uang Nasabah Hingga 7 Miliar, Digunakan untuk Judi Online

Dia melakukan pembobolan 25 rekening nasabah yang terdiri dari rekening perorangan dan yayasan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli sebanyak 27 orang. 

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya, RS berpura-pura dimintai tolong oleh nasabah pemilik rekening.

“Ada 25 korban, ada 1 orang memiliki tiga rekening dibobol. Lalu ada yayasan Bantul Husnah. Jadi yang dia cabut kerugian mencapai 7,1 miliar rupiah,” kata Taufik Nurmandia saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (2/6/2025).

Dari puluhan rekening itu, pelaku mengambil uang milik nasabah dengan nilai yang berbeda-beda. 

“Ada yang 1 miliar ada yang 400 juta sepanjang satu tahun,” ujar Taufik.

Dia mengatakan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan judi online, bahkan dengan nilai deposit judi online hingga Rp 80 juta.

“Untuk judi online kebanyakan, sekali main bisa 70- 80 juta,” kata Taufik.

Taufik menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksi berawal nasabah yang sudah terbiasa meminta penarikan lewat tersangka, hal itu sudah biasa dilakukan hingga teler bank percaya.

Setelah dipercaya nasabah, pelaku lantas nekat mengambil uang nasabah secara diam-diam.

“Karena tersangka dulu pernah diminta bantu oleh nasabah mengambil uang sehingga teler dan karyawan lain percaya,” jelas Taufik.

Hasil pengecekan oleh polisi tidak ada aliran uang dari rekening tersangka ke rekening lain, kata Taufik tersangka menggunakan uang untuk diri sendiri.

“Hasil pengecekan tidak ditemukan ke tempat lain, tidak ada nomor rekening lain untuk ditransfer. Disimpan di rekening sendiri dengan sisa uang di dalam rekeningnya 80 ribu rupiah ,” sebut Taufik.  

Tersangka terancam pasal 49 ayat 1 undang-undang RI tahun 2023 tentang perbankan dan sektor keuangan, ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved