News

RIBUAN Uang Palsu Bentuk Rupiah Hingga Dolar Disita dari 2 Kades di Ngawi, Polisi Ungkap Modus

Ribuan lembar uang palsu dalam bentuk Rupiah hingga Dolar disita polisi dari dua kepala desa dan komplotan di Ngawi, Jawa Timur.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
SuryaMalang.com
UNGKAP SINDIKAT UANG PALSU: Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon (tengah), didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti uang palsu dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, pada Sabtu (31/5/2025). Polisi mengamankan 5 tersangka sebagai pengedar lintas provinsi, dua diantaranya berprofesi sebagai kepala desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. 

Adapun, kelima tersangka sindikat peredaran uang palsu tersebut sudah ditahan di Rutan Polres Ngawi, untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Uang Palsu Rp100 Ribu Ditemukan Beredar di Pasar Kerinci Jambi: Pelaku Tergesa-gesa Beli Tomat

Baca juga: KKB Papua Serang Truk Logistik di Puncak, 2 Prajurit TNI Dilaporkan Tertembak

Tersangka DM, ES, dan AS disangkakan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3), dan atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP

Sedangkan, untuk tersangka AP dan TAS dijerat Pasal 37 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) dan atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal selama lamanya 15 tahun penjara," sebut Charles.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, ratusan lembar uang palsu, beberapa Handphone dari berbagai merk, beberapa dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang. 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved