News
RIBUAN Uang Palsu Bentuk Rupiah Hingga Dolar Disita dari 2 Kades di Ngawi, Polisi Ungkap Modus
Ribuan lembar uang palsu dalam bentuk Rupiah hingga Dolar disita polisi dari dua kepala desa dan komplotan di Ngawi, Jawa Timur.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Adapun, kelima tersangka sindikat peredaran uang palsu tersebut sudah ditahan di Rutan Polres Ngawi, untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Uang Palsu Rp100 Ribu Ditemukan Beredar di Pasar Kerinci Jambi: Pelaku Tergesa-gesa Beli Tomat
Baca juga: KKB Papua Serang Truk Logistik di Puncak, 2 Prajurit TNI Dilaporkan Tertembak
Tersangka DM, ES, dan AS disangkakan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3), dan atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP
Sedangkan, untuk tersangka AP dan TAS dijerat Pasal 37 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) dan atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal selama lamanya 15 tahun penjara," sebut Charles.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, ratusan lembar uang palsu, beberapa Handphone dari berbagai merk, beberapa dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.