News
RIBUAN Uang Palsu Bentuk Rupiah Hingga Dolar Disita dari 2 Kades di Ngawi, Polisi Ungkap Modus
Ribuan lembar uang palsu dalam bentuk Rupiah hingga Dolar disita polisi dari dua kepala desa dan komplotan di Ngawi, Jawa Timur.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
RIBUAN Uang Palsu Bentuk Rupiah Hingga Dolar Disita dari 2 Kades di Ngawi, Polisi Ungkap Modus
TRIBUNJAMBI.COM - Ribuan lembar uang palsu dalam bentuk Rupiah hingga Dolar disita polisi dari dua kepala desa dan komplotan di Ngawi, Jawa Timur.
Komplotan yang beraksi mengedarkan itu berhasil ditangkap Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi sebanyak lima orang.
Kepala desa tersebut yakni berinisial DM (42) dan ES (55).
Sementara tiga orang lainnya yang diamankan polisi itu yakni AS (41) warga Sragen, Jawa Tengah (Jateng); AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat (Jabar); dan TAS (47) warga Lampung Selatan, Lampung.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan awal terungkapnya kasus peredaran uang palsu jenis rupiah dan uang asing tersebut.
Kata dia, kasus ini diketahui bermula dari keresahan masyarakat di wilayah Kabupaten Ngawi.
Berdasarkan laporan polisi pada Kamis (1/5/2025), kejadian terdapat di sebuah toko di Dusun Pule, Desa/Kecamatan Ngrambe, dan di Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Kamis (15/5/2025).
“Kami bergerak cepat dan berhasil mengungkap peredaran uang palsu, yang ternyata diedarkan di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen,” kata Charles pada Sabtu (31/5/2025).
Baca juga: Warga Kerinci Jambi Nekat Cetak Uang Palsu Gegara Judi Online, Kini Ditangkap Polisi
Baca juga: Pelaku Pengedar Uang Palsu di Kerinci Ditangkap, Amankan Alat Cetak
“Para tersangka DM dan AS, memperoleh uang palsu dengan cara membeli dari TAS dan AP, dengan perbandingan 1:3. 1 rupiah asli banding 3 rupiah palsu,” lanjutnya.
Charles mengungkapkan dari tersangka DM, diamankan barang bukti sebanyak 308 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Sedangkan uang palsu dari tersangka TAS, diamankan barang bukti 5.040 lembar rupiah palsu pecahan 100.000, 4 lembar rupiah palsu pecahan 50.000.
Serta, seribu lembar Brazilian Real palsu pecahan 5.000 Brazilian Real, 91 lembar Dolar Amerika Serikat palsu pecahan 50 Dolar AS, 90 lembar Dolar AS palsu pecahan 100.000 rupiah palsu yang belum terpotong.
“Modusnya adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko dan SPBU di empat Kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen," ujar Charles, dilansir SuryaMalang.com.
Para pelaku mengedarkan uang palsu tersebut untuk mendapatkan keuntungan secara instan, baik melalui penjualan rupiah palsu, maupun dengan menipu orang lain agar memperoleh uang asli sebagai imbalan.
"Kami akan terus mendalami kasus ini," imbuh Charles.
Adapun, kelima tersangka sindikat peredaran uang palsu tersebut sudah ditahan di Rutan Polres Ngawi, untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Uang Palsu Rp100 Ribu Ditemukan Beredar di Pasar Kerinci Jambi: Pelaku Tergesa-gesa Beli Tomat
Baca juga: KKB Papua Serang Truk Logistik di Puncak, 2 Prajurit TNI Dilaporkan Tertembak
Tersangka DM, ES, dan AS disangkakan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3), dan atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP
Sedangkan, untuk tersangka AP dan TAS dijerat Pasal 37 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) dan atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal selama lamanya 15 tahun penjara," sebut Charles.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, ratusan lembar uang palsu, beberapa Handphone dari berbagai merk, beberapa dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.