Adhi Terdakwa Kasus Perlindungan Judi Online Masuk Kominfo Rekomendasi Menteri Budi Arie Setiadi
Ternyata Adhi Kismanto, terdakwa kasus perlindungan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), masuk jadi staf atas rekomen
TRIBUNJAMBI.COM- Ternyata Adhi Kismanto, terdakwa kasus perlindungan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), masuk jadi staf atas rekomendasi Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.
Tak hanya itu, Adhi Kismanto yang tamatan SMK bahkan meminta gaji Rp17 juta per bulan, setara dengan level manajer di Kominfo.
Diketahui, Budi Arie Setiadi adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) era Joko Widodo.
Penunjukan Budi Arie Setiadi kala itu dilakukan oleh Jokowi.
Namun, ketika masa jabatan Budi Arie Setiadi usai, terungkap adanya kasus perlindungan situs judi online yang dilakukan sejumlah pegawai dan staf Kominfo.
Satu diantara pelakunya adalah Adhi Kismanto.
Adhi Kismanto ini kala itu menjabat sebagai pegawai teknis yang hanya lulusan SMK.
Ia diterima karena disebut-sebut atas rekomendasi Budi Arie Setiadi.
Baca juga: MURKA Megawati Ulah Budi Arie Sebut Nama PDIP dalam Dugaan Kasus Judol, Deddy: Ibu Tersinggung
Baca juga: Kecelakaan Jalan Lintas Jambi-Sabak, Motor Tabrak Bak Belakang Truk Tronton
Bahkan, Direktur Pengendalian Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi disebut menyarankan agar Adhi Kismanto tetap menerima gaji, meski tidak ada anggaran resmi dari DIPA.
Dalam persidangan kasus pelindung situs judi online, terungkap fakta bahwa Adhi Kismanto ini sempat meminta gaji sebesar Rp 17 juta.
Gaji itu setara dengan gaji level manajer di Kominfo.
Padahal, Adhi Kismanto ini sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk lolos dan bekerja di Kominfo.
Ketua Tim Program dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo, Ulfa Wachidiyah Zuqri mengungkap bahwa Adhi tidak lolos seleksi karena hanya berijazah SMK, sehingga tak memenuhi syarat sebagai pegawai kontrak.
“Kemudian kami kualifikasi dan memang dari sisi administrasi saudara Adhi itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah hanya SMK,” kata Ulfa di persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Meski tidak memenuhi syarat, Adhi Kismanto tetap diterima dan mendapat gaji atas rekomendasi dari sang Menteri.
Karena tidak dapat dibayar lewat anggaran resmi DIPA, Ulfa akhirnya menggunakan dana operasional senilai Rp 10 juta per bulan selama dua bulan.
“Sehingga saya usulkan otomatis menggunakan dana tersebut (dana operasional) sebesar Rp 10 juta per bulan jadi totalnya Rp 20 juta,” ujar Ulfa.
Namun sebelum disetujui, Adhi sempat meminta gaji Rp 17 juta per bulan, angka yang bahkan melampaui gaji manajer di Kominfo yang hanya Rp 16 juta.
“Tadinya saudara Adhi meminta dari waktu kualifikasi sebesar Rp 17 juta pak,” ungkap Ulfa di depan Jaksa.
Jaksa sempat memastikan, “Minta 17 juta? 17 juta per bulan?”
“Betul, dan itu sudah di level manajer, manajer kami aja hanya Rp 16 juta,” tegas Ulfa.
Peran Adhi Kismanto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan Adhi Kismanto pada sidang sebelum mengungkap peran mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam kasus "pengamanan" situs judi online
Menkominfo Budi Arie diduga meminta koleganya, mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN), Zulkarnaen Apriliantony, untuk mencarikan seseorang yang dapat mengumpulkan data situs judi online.
Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi kepada Budi Arie pada pada Oktober 2023
Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," tulis surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Baca juga: Batang Hari Mulai Deteksi Titik Panas, BPBD Siagakan Regu Khusus Tangani Karhutla
Setelah mengikuti tes, Adhi Kismanto ternyata tidak lolos karena masalah administrasi. Namun, dengan adanya atensi dari Budi Arie, Adhi Kismanto tetap diterima.
"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," jelas jaksa.
Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen dan Muhrinjan, pegawai Komdigi bekerja sama untuk melakukan aksi penjagaan website judol dengan menerima pembayaran sebesar Rp 8 juta per-website.
Budi Arie disebut mendapatkan jatah sekitar 50 persen dari penjagaan website judol tersebut.
"Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," beber surat dakwaan tersebut.
Kemudian, 19 April 2024, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen menemui Budi Arie untuk meminta agar praktik penjagaan website judol itu tak dilakukan di lantai 3 kantor Komdigi melainkan pindah ke lantai 8.
"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto dan menemui saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh saudara Budi Arie Setiadi," lanjut dakwaan tersebut.
Zulkarnaen mengatakan jika Budi Arie telah mengetahui adanya praktik penjagaan website judol ini saat bertemu dengan Adhi Kismanto pada April 2024.
"Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," ungkap surat dakwaan.
Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Budi Arie untuk mengonfirmasi tudingan dalam surat dakwaan tersebut. Budi Arie belum memberikan jawaban terkait namanya yang diseret dalam dakwaan yang dibacakan jaksa.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jelang Idul Adha Stok Hewan Kurban di Bungo Surplus, Harga Mulai Rp2,5 Juta
Baca juga: Batang Hari Mulai Deteksi Titik Panas, BPBD Siagakan Regu Khusus Tangani Karhutla
Baca juga: Daftar 6 Bantuan yang Cair Juni-Juli 2025, Mulai Diskon Listrik, Tarif Tol hingga BSU
Jelang Idul Adha Stok Hewan Kurban di Bungo Surplus, Harga Mulai Rp2,5 Juta |
![]() |
---|
Batang Hari Mulai Deteksi Titik Panas, BPBD Siagakan Regu Khusus Tangani Karhutla |
![]() |
---|
Program Tutup Lubang Dilanjutkan, Pemkot Jambi Siapkan Rp 4 Miliar |
![]() |
---|
Kecelakaan Jalan Lintas Jambi-Sabak, Motor Tabrak Bak Belakang Truk Tronton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.