Polemik di Papua
SEGERA DIADILI Eks TNI Yuni Enumbi Penyelundup Senjata ke KKB Papua Diserahkan ke Jaksa
Kasus penyelundupan senjata api (senpi) dan ratusan butir amunisi yang menyeret mantan anggota TNI AD, Yuni Enumbi, kini memasuki babak baru.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
SEGERA DIADILI Eks TNI Yuni Enumbi Penyelundup Senjata ke KKB Papua Diserahkan ke Jaksa
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penyelundupan senjata api (senpi) dan ratusan butir amunisi yang menyeret mantan anggota TNI AD, Yuni Enumbi, kini memasuki babak baru.
Pada Selasa (27/5/2025), Yuni resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura oleh Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz.
Penyerahan itu untuk segera diproses ke meja hijau agar segera diadili.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua melalui surat nomor B-1124/R.1.4/Eku.1/05/2025.
Bersamaan dengan tersangka, turut diserahkan 36 item barang bukti.
Termasuk senjata laras panjang dan pendek, ratusan amunisi berbagai kaliber, serta uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga hasil transaksi ilegal.
“Tersangka Yuni Enumbi merupakan pemasok aktif senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Penyerahan ini adalah bagian dari proses hukum dan komitmen kami menindak tegas jaringan pemasok senjata,” ujar Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, dalam keterangannya.
Menurut Faizal, penangkapan Yuni adalah hasil kerja intelijen dan operasi gabungan yang dilakukan aparat pada Jumat, 7 Maret 2025, di Kampung Ampas, Distrik Waris, Kabupaten Keerom.
Baca juga: Siapa Yuni Enumbi? Berani Selundupkan Senjata Api ke KKB Papua di Puncak Jaya, Eks TNI?
Baca juga: KKB Papua Tuding Lagi Militer Lakukan Pengeboman di Kabupaten Puncak, Klaim Warga Sipil Jadi Korban
Saat itu, Yuni ditangkap saat berupaya menyelundupkan senpi dan amunisi yang disembunyikan di dalam kompresor untuk dikirim ke wilayah Puncak Jaya, basis utama pergerakan KKB.
"Ini wujud nyata sinergi antara Polri dan Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas," tegas Faizal.
FAKTA:
Status Militer: Yuni Enumbi merupakan eks anggota TNI AD berpangkat Serda, yang sebelumnya diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat.
Barang Bukti Lengkap:
- 5 pucuk senpi laras panjang
- 3 pucuk senpi laras pendek
- Lebih dari 500 butir amunisi
- Uang tunai Rp350 juta
- Kompresor besar sebagai alat penyamaran
Ancaman Hukuman: Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: HARI INI! 2 Prajurit TNI Dilaporkan Tertembak saat Kontak Tembak dengan KKB Papua di Intan Jaya
Dugaan Jaringan: Penyelidikan lanjutan mengindikasikan bahwa Yuni tidak bekerja sendiri.
Polisi masih memburu beberapa pihak lain yang terlibat dalam jalur pasokan senpi ke KKB, baik dari dalam maupun luar Papua.
Seperti diketahui, Yuni Enumbi diduga menjadi dalang utama penyelundupan senpi amunisi untuk KKB Papua.
Penangkapan terhadap Yuni Enumbi dan jaringan pembelian senpi dan amunisi terjadi di 76, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, Jumat (7/3/2025).
Di dalam kompresor, tersangka akan menyelundupkan senpi dan ratusan amunisi ke Puncak Jaya melalui jalur darat, tetapi segera ditangkap oleh aparat gabungan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Pertalite Eceran di Bengkulu Dijual Rp80 Ribu per Liter
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Bodo/Glimt vs Viking FK di Aspmyra Stadion Pukul 02.00 WIB
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Real Betis vs Chelsea di Stadion Miejski 29/5/2025 Pukul 02.00 WIB
Baca juga: KKB Papua Tuding Lagi Militer Lakukan Pengeboman di Kabupaten Puncak, Klaim Warga Sipil Jadi Korban
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.