Polemik di Papua
SEGERA DIADILI Eks TNI Yuni Enumbi Penyelundup Senjata ke KKB Papua Diserahkan ke Jaksa
Kasus penyelundupan senjata api (senpi) dan ratusan butir amunisi yang menyeret mantan anggota TNI AD, Yuni Enumbi, kini memasuki babak baru.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penyelundupan senjata api (senpi) dan ratusan butir amunisi yang menyeret mantan anggota TNI AD, Yuni Enumbi, kini memasuki babak baru.
Pada Selasa (27/5/2025), Yuni resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura oleh Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz.
Penyerahan itu untuk segera diproses ke meja hijau agar segera diadili.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua melalui surat nomor B-1124/R.1.4/Eku.1/05/2025.
Bersamaan dengan tersangka, turut diserahkan 36 item barang bukti.
Termasuk senjata laras panjang dan pendek, ratusan amunisi berbagai kaliber, serta uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga hasil transaksi ilegal.
“Tersangka Yuni Enumbi merupakan pemasok aktif senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Penyerahan ini adalah bagian dari proses hukum dan komitmen kami menindak tegas jaringan pemasok senjata,” ujar Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, dalam keterangannya.
Menurut Faizal, penangkapan Yuni adalah hasil kerja intelijen dan operasi gabungan yang dilakukan aparat pada Jumat, 7 Maret 2025, di Kampung Ampas, Distrik Waris, Kabupaten Keerom.
Baca juga: Siapa Yuni Enumbi? Berani Selundupkan Senjata Api ke KKB Papua di Puncak Jaya, Eks TNI?
Baca juga: KKB Papua Tuding Lagi Militer Lakukan Pengeboman di Kabupaten Puncak, Klaim Warga Sipil Jadi Korban
Saat itu, Yuni ditangkap saat berupaya menyelundupkan senpi dan amunisi yang disembunyikan di dalam kompresor untuk dikirim ke wilayah Puncak Jaya, basis utama pergerakan KKB.
"Ini wujud nyata sinergi antara Polri dan Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas," tegas Faizal.
FAKTA:
Status Militer: Yuni Enumbi merupakan eks anggota TNI AD berpangkat Serda, yang sebelumnya diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat.
Barang Bukti Lengkap:
- 5 pucuk senpi laras panjang
- 3 pucuk senpi laras pendek
- Lebih dari 500 butir amunisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.