Berita Jambi

RS Erni Medika Dipanggil Polda Jambi, Diduga Lakukan Malpraktik hingga Pasien Meninggal Dunia

Polda Jambi melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus resmi memanggil pihak Rumah Sakit Erni Medika.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/Rifani Halim
DUGAAN MALPRAKTIK - Keluarga pasien bernama Muhammad Bayu Prasetyo (17), warga Sarolangun, melaporkan RS Erni Medika di Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, ke Polda Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus resmi memanggil pihak Rumah Sakit Erni Medika terkait laporan dugaan malpraktik dan kelalaian medis yang menyebabkan seorang pasien meninggal dunia.

Rumah sakit yang berlokasi di Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi itu dilaporkan oleh Ulil Fadilah, ibu dari Muhammad Bayu Prasetyo (17), korban kecelakaan yang akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RS Erni Medika.

Kasubdit IV Tipidter, AKBP Wendi Oktariansyah membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyebut, pihak rumah sakit dan keluarga korban sama-sama dimintai keterangan hari ini, Selasa (27/5/2025).

"Ya, benar, kita sudah panggil pihak RS Erni Medika dan juga keluarga korban untuk dimintai keterangan," ujar Wendi saat ditemui di Mapolda Jambi.

Meski demikian, Wendi belum merinci siapa saja yang hadir memenuhi panggilan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Tengku Ardiansyah menyebut yang datang ke Polda Jambi hari ini adalah sepupu korban.

"Yang dipanggil itu sepupunya, dimintai keterangan soal kejadian awal saat korban kecelakaan hingga akhirnya meninggal dunia," ujar Tengku. 

Dia menegaskan pihak keluarga masih terus mendorong agar laporan ini diproses hingga tuntas.

"Kami minta kasus ini diproses sampai tuntas. Keluarga ingin keadilan, dan kami juga mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi izin operasional RS Erni Medika," tegasnya.

Sementara itu, pihak Rumah Sakit (RS) Erni Medika, yang berada di Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, membantah pihaknya meminta uang senilai Rp30 juta untuk biaya operasi pasien kecelakaan dari Kabupaten Sarolangun, pada 5 Mei 2025.

Hal ini diungkapkan oleh Deby Kepala Bagian Umum RS Erni Medika. Dia menjelaskan, korban masuk sebagai pasien umum, sehingga wajib membayarkan uang deposito atau uang jaminan senilai Rp30 juta.

Kemudian, setelah dirawat selama lima hari, korban meninggal dunia, dan jenazah dibawa pulang oleh pihal keluarga.

"Pas pasien pulang, jasaraharjanya kan belum cair, jasaraharjanya belum kita terima laporan bahwa jaminannya bisa dijamin ke rumah sakit. Sehingga secara keseluruhan, pasien dirawat di RS kita itu menggunakan umum," kata Deby, saat konferensi pers di RS Erni Medika, Sabtu (24/5/2025).

Deby tidak menyebut pasti, hari ke berapa setelah pasien pulang, baru uang santunan jaminan jasaraharja cair.

"Beberapa hari setelah pasien keluar dari RS atau setelah baru dapat konfirmasi dari pihak jasaraharja, bahwa pasien bisa dijaminkan, sehingga dibayarkan secara umum lebih dahulu," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved