Kasus Dugaan Korupsi

MAS MENTERI Berpotensi Dipanggil Kejagung Soal Kasus Laptop Rp9 Triliun dan Bayang-Bayang Skandal

Nadiem Makarim berpotensi dipanggil Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
BAKAL DIPANGGIL: Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim berpotensi dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Pengadaan itu di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019–2023. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim berpotensi dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

Pengadaan itu di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019–2023.

Mantan bos Gojek yang akrab dijuluki "Mas Menteri" itu belum dipanggil secara resmi.

Namun sinyal kuat datang dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Dia mengatakan pihaknya terbuka untuk memanggil siapa saja yang dianggap bisa membuat terang perkara ini.

“Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” kata Harli, Selasa (27/6/2025).

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua apartemen milik staf khusus Nadiem.

Keduanya yakni di Kuningan Place dan Ciputra World 2, Jakarta Selatan. 

Baca juga: Mantan Bupati Tanjabbar Safrial Jadi Saksi Kasus Korupsi di PN Jambi, Kasus Rugikan Negara Rp126 M

Baca juga: Persekongkolan dalam Kasus Korupsi Proyek Masjid Agung Karanganyar, Vendor Rugi Rp5,6 M

Langkah itu memperkuat sinyal bahwa penyidik mengarah pada lingkaran dekat mantan menteri tersebut.

Dugaan Persekongkolan: Chromebook Dipaksakan, Kajian Diduga Direkayasa

Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat beberapa pihak di Kemendikbudristek untuk mengarahkan proyek pengadaan bantuan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) agar menggunakan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook).

Padahal, menurut Harli, kajian sebelumnya justru menunjukkan Chromebook tidak efektif digunakan dalam konteks pendidikan Indonesia. 

Uji coba 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 menunjukkan hasil mengecewakan.

“Penggunaan Chromebook itu kurang tepat. Tapi tetap dipaksakan. Sehingga diduga ada persekongkolan,” jelasnya.

Tim penyidik kini tengah menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan dan eksekusi proyek tersebut. 

Harli menegaskan bahwa saat ini fokus mereka adalah mengumpulkan bukti yang cukup dari berbagai sumber.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved