Berita Viral

MODUS Nadiem Makarim Anggarkan Rp 9,9 Triliun untuk Laptop Tak Sesuai, Kejagung: Ada Persekongkolan

Heboh Kejaksaan Agung kini tengah mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikud Ristek.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Heboh Kejaksaan Agung kini tengah mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikud Ristek. Akibat kasus ini, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim bakal diperiksa dalam waktu dekat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Heboh Kejaksaan Agung kini tengah mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikud Ristek.

Akibat kasus ini, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim bakal diperiksa dalam waktu dekat.

Pasalnya pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan anggaran Rp 9,9 triliun itu di jaman Nadiem Makarim.

Dugaan korupsi dibongkar Kejagung ini terjadi rentang 2019-2023 atau di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Ya, Kejagung mengendus ada persekongkolan di siru karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba.

Dan sesungguhnya Chromebook itu kurang tepat.

Diungkapkan pihak Kejaksaan Agung jika pegawai Kemendikbudristek periode 2019-2024 sengaja membuat kajian agar pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp 9,9 triliun untuk pengadaan laptop berbasih Chromebook.

Baca juga: DITEROR Dedi Mulyadi Sudah 2 Kali Ular King Kobra Dikirim Kerumahnya, Beri Peringatan: Ini Kelewatan

Baca juga: Sosok Mayjen TNI Edwin Adrian Danspampres Gantikan Mayjen Achiruddin, Ternyata Mantan Ajudan JK

“Dari sisi anggaran, bahwa diketahui ada Rp 9,9 triliun lebih. Jadi, hampir Rp 10 triliun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Anggaran Rp 9,9 triliun ini terbagi menjadi dua pendanaan, yaitu dana di satuan pendidikan yang menyentuh angka Rp 3,582 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 6,399 triliun.

Penyidik mencurigai telah terjadi korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook ini karena ada kajian yang menunjukkan bahwa laptop Chromebook belum dibutuhkan di Indonesia.

 “Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook, itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif (digunakan di Indonesia),” imbuh Harli.

Laptop berbasis Chromebook ini disebut tidak efektif digunakan di Indonesia karena laptop ini mengharuskan penggunanya memiliki jaringan internet.

Padahal, hingga saat ini, jaringan internet di Indonesia masih tidak merata di seluruh wilayah.

“Di Indonesia, internetnya itu belum semua sama. Bahkan, (tersedia) ke daerah-daerah. Sehingga, diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” jelas Harli.

 Untuk saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan satu pun tersangka dalam kasus ini. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved