Berita Jambi

11 Pengedar Sabu Lintas Profesi Diciduk di Jambi, dari Sopir Truk hingga Petani Sawit

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bersama Polres Muaro Jambi dan Polres Batanghari berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas profesi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
JARINGAN NARKOBA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bersama Polres Muaro Jambi dan Polres Batanghari berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas profesi yang menyasar kalangan sopir truk batubara, petani sawit, hingga penambang batu bara. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bersama Polres Muaro Jambi dan Polres Batanghari berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas profesi yang menyasar kalangan sopir truk batubara, petani sawit, hingga penambang batu bara. 

Sebanyak 11 orang pelaku ditangkap dalam operasi gabungan yang digelar di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Jambi, Muaro Jambi, dan Batanghari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto menerangkan, tersangka berasal dari berbagai latar belakang. 

Baca juga: Bos Besar Narkoba Jambi Helen Jadi Saksi untuk Terdakwa Diding, Ngaku Banyak Lupa

Ada yang berprofesi sebagai pemilik warung, karyawan swasta, hingga warga sekitar tambang dan perkebunan.

Beberapa di antara mereka ternyata juga pengguna narkoba

Mereka mengaku memakai sabu dan ekstasi untuk menambah tenaga saat bekerja di lapangan.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 39,989 gram sabu, 12 butir ekstasi, dan satu senjata api rakitan laras panjang.

 Barang bukti ini diamankan saat penangkapan yang berlangsung selama beberapa hari terakhir.

“Modus operandi yang digunakan antara lain penawaran melalui WhatsApp, sistem tempel, dan transaksi ranjau. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui aplikasi dompet digital seperti SeaBank dan DANA,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu 28 Mei 2025.

Baca juga: Beli Narkoba dari Teman, Dua Pengedar di Merangin Jambi Ditangkap Polisi

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati hingga penjara seumur hidup.

Polda Jambi memperkirakan bahwa dari barang bukti yang disita, aparat berhasil menyelamatkan sekitar 211 jiwa manusia dari ancaman narkotika. 

Penindakan akan terus berlanjut, termasuk pengejaran terhadap DPO dan penelusuran aliran dana yang diduga terkait transaksi narkotika.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved