Berita Merangin

1,2 Kg Emas Ilegal Dalam Plastik Gula, Pengepul di Merangin Ditangkap Polda Jambi

Bisnis emas ilegal di Merangin Jambi masif dan terstruktur terus berjalan, pria berinisial SMR (46) yang merupakan pengepul emas ilegal dari penambang

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
PENGEPUL EMAS ILEGAL - Bisnis emas ilegal di Merangin Jambi masif dan terstruktur terus berjalan, pria berinisial SMR (46) yang merupakan pengepul emas ilegal dari penambang ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bisnis emas ilegal di Merangin Jambi masif dan terstruktur terus berjalan, pria berinisial SMR (46) yang merupakan pengepul emas ilegal dari penambang ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.

Pelaku SMR ditangkap setelah kurirnya ANR (45) yang mengantarkan emasnya menuju Padang, Sumatera Barat tertangkap di Kecamatan Bangko membawa emas 1,2 kilogram senilai Rp 2 miliar lebih terkemas dalam 2 bungkus plastik gula.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menerangkan, SMR menugaskan beberapa suruhannya untuk membeli emas-emas kepada para penambang di kabupaten Merangin.

Baca juga: Bawa Emas Ilegal Rp 2 Miliar, Kurir dan Pengepul di Merangin Jambi Ditangkap Polisi

“Ada suruhan- suruhan dia yang membeli ke atas (penambang) dan dimodali oleh SMR ini,” terang Taufik, Selasa (27/5/2025).

Lanjutnya, setelah mengerahkan para pesuruh SMR lalu mengumpulkan butiran emas dari para penambang hingga 1 -2 kilogram lalu dibawa ke Padang, Sumatera Barat.

“Jadi dia kumpulkan itu (emas), dapat kira-kira satu dua kilogram dia kirim ke Padang,” ujarnya.

Perbuatan tersebut telah dijalani SMR selama 5 tahun terkahir, namun polisi belum dapat memastikan berapa putaran rupiah dalam bisnis emas ilegal tersebut.

“Nanti kami dalami dan penyelidikan ya,” ujar Taufik.

Baca juga: Warga Segel Kantor Kades Kota Karang Jambi, Desak Mundur Usai Skandal Chat Mesum

Taufik mengaku pihaknya masih mendalami pembeli emas ilegal di Sumatera Barat dan para penambang di Kabupaten Merangin Jambi.

Sebelumnya, seorang pria berinisial ANR yang merupakan kurir emas ilegal di Merangin, Jambi ditangkap Ditreskrimsus  Polda Jambi saat membawa butiran emas seberat 1,2 kilogram emas menuju Sumatera Barat.

Selain ANR (45) polisi juga menangkap pemilik emas atau pengepul emas SMR (46) dari berbagai tambang emas ilegal di kabupaten Merangin, Jambi.

Penangkapan kurir emas itu dilakukan polisi pada 

24 Mei 2025 malam di Kecamatan Bangko, Merangin saat mengendarai sepeda motor Honda supra X.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengungkap, pihaknya saat melakukan patroli mendapat laporan bahwa ada orang yang membawa butiran emas yang rencananya akan dikirim ke Padang, Sumatera Barat.

Baca juga: Kasus Salah Sunat di Kerinci Jambi, Bupati Minta Evaluasi dan Tindakan Tegas

“Ditemukan orang menggunakan motor lalu ditangkap, lalu diintrogasi siapa pemilik emas ini dijelaskan bahwa pemilik adalah saudara SMR,” ungkap Taufik, Selasa (27/5/2025).

Dia menyebut, setelah mengantongi identitas pemilik emas petugas melakukan pengembangan 

dan menangkap SMR yang kebetulan ada di dekat lokasi penangkapan ANR.

“Ditangkaplah SMR juga dan akhirnya kedua orang ini bawa untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka ngaku butiran emas itu hasil dari pertambangan ilegal di wilayah Merangin,” sebutnya.

“Kita amankan dua orang ini dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dengan peran masing-masing,  SMR sebagai pemilik emas dan ANR berperan sebagai pengantar,” tambahnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti uang 2,5 juta ongkos kurir emas, emas 1,2 kilogram didalam plastik senilai Rp 2 miliar lebih , sepeda motor dan sejumlah handphone.

Keduanya dikenakan pasal 161 undang-undang nomor 2 tahun 2025 tentang pertambangan mineral dan batubara, ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 miliar.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved